BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada masa sekarang, yakni pada masa UU Nomor 22 Tahun
1999 yang kemudian digantikan oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 kedudukan kecamatan
sebagai perangkat Pemerintah Pusat dalam menjalankan asas dekonsentrasi berubah
menjadi perangkat kabupaten/ kota yang nasibnya sangat tergantung pada
“kebaikan hati” Bupati/ Walikota dalam mendelegasikan sebagian kewenangan
pemerintahan dalam rangka desentralisasi. Seiring dengan perguliran waktu,
nasib organisasi kecamatan juga tidak begitu jelas, dalam arti apakah akan
menjadi semakin berperan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ataukah
justru mengalami penghapusan. Dalam gerak pelaksanaannya sejak dikeluarkannya
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian
sekarang undang-undang tersebut telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, maka penyelenggaraan otonomi daerah
yang sesuai dengan Undang-Undang tersebut dalam substansinya juga mengalami
perubahan, namun pada esensinya tetap menggunakan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur
semua unsur pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah Pusat. Daerah
memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan,
peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan
pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Sejalan dengan prinsip tersebut
dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.
Implementasi kebijakan otonomi daerah tersebut mendorong
terjadinya perubahan secara struktural, fungsional dan kultural dalam
keseluruhan tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu perubahan
yang sangat esensial adalah yang berkenaan dengan kedudukan, kewenangan, tugas
dan fungsi Camat.
Perubahan paradigmatik penyelenggaraan pemerintahan
daerah tersebut, mengakibatkan pola distribusi kewenangan Camat menjadi sangat
tergantung pada pendelegasian sebagian kewenangan pemerintahan dari
Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan
penyelenggaraan pemerintahan umum, yang mempunyai implikasi langsung terhadap
optimalisasi peran dan kinerja Camat dalam upaya pemenuhan pelayanan kepada
masyarakat.
Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Kecamatan tidak lagi merupakan satuan wilayah kekuasaan
pemerintahan, melainkan sebagai satuan wilayah kerja atau pelayanan. Status
kecamatan kini merupakan perangkat daerah kabupaten/kota yang secara dengan
dinas dan lembaga teknis daerah bahkan kelurahan, hal ini dinyatakan dengan
jelas dalam Pasal 120 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yakni, “Perangkat
daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas
daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan”. Camat tidak lagi
berkedudukan sebagai kepala wilayah kecamatan dan sebagai alat pemerintah pusat
dalam menjalankan tugas-tugas dekonsentrasi, namun telah beralih menjadi
perangkat daerah yang hanya memiliki sebagian kewenangan otonomi daerah dan
penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan dalam wilayah kecamatan.
Pemerintahan yang kuat
adalah pemerintahan yang mendapat dukungan penuh dari
rakyatnya. Dalam hal ini, rakyat berperan penting dalam
rangka melanggengkan kekuasaan pemerintahan. Oleh karena itu sebagai wujud rasa
terima kasih atas dukungan rakyat tersebut, sudah sepantasnyalah pemerintah
(melalui aparat birokrasi) memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada
masyarakat/publik. Pelayanan yang diwujudkan adalah pelayanan
yang berorientasi pada rakyat. Salah satu tugas pokok pemerintah
yang terpenting adalah memberikan pelayanan
umum kepada masyarakat. Oleh karena itu,
organisasi pemerintah sering pula disebut
“Pelayanan masyarakat” (Public
Servant).
Konsep
dasar mengenai ”pelayanan” sudah
banyak dijelaskan oleh para ahli. Antara lain menurut
Supriyanto dan Sugiyanti, dalam buku Otonomi
Daerah ’Capacity building dan Penguatan Demokrasi
Lokal’ (2003 : 68), ádalah upaya untuk membantu
menyiapkan, menyediakan/mengurus keperluan orang lain. Selain itu, dalam buku yang sama, Moenir
(2003 : 68) juga mengemukakan pendapatnya mengenai ’pelayanan’ yaitu
proses dalam berbuat baik. Pendapat lain dikemukakan oleh Boediono (2003 : 60)
tentang pengertian ’pelayanan’ yaitu proses bantuan
kepada orang lain dengan cara-cara tertentu
yang memerlukan kepekaan dan hubungan interpersonal agar terciptanya kepuasan
dan keberhasilan.
Pelayanan
yang dilakukan oleh
aparat birokrasi (pemerintah), dapat dikatakan sebagai
pelayanan publik. Sebab aparatur pemerintah bertanggung
jawab memberikan pelayanan yang
terbaik kepada masyarakat, dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Perihal ’pelayanan public’ ini,
menurut Sianipar dalam buku Otonomi Daerah ’Capacity
building dan Penguatan Demokrasi Lokal’ (2003 : 68) adalah segala
bentuk pelayanan sektor publik yang
dilaksanakan aparat
pemerintah, termasuk pelaku bisnis BUMN/BUMD dan
swasta dalam bentuk barang dan atau jasa,
yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan undang-undang
berlaku. Sedangkan ’pelayanan publik’
menurut Mahmudi (2005 : 229) adalah segala kegiatan pelayanan yang
dilaksanakan oleh penyelenggaraan pelayanan publik
sebagai upaya pemenuhan kebutuhan publik dan pelaksanaan ketentuan
perundang-undangan. Pengertian ’pelayanan publik’ yang dikemukakan oleh Mahmudi
tersebut senada dengan pengertian ’pelayanan publik’ yang terdapat dalam Keputusan MENPAN No.
63 tahun 2003.
Secara umum bangsa Indonesia merupakan negara agraris
yang memiliki hasil bumi yang melimpah dan negara kepulauan yang memiliki hasil
laut yang beraneka ragam, Indonesia juga kaya akan hasil tambang sehingga
apabila diolah secara efektif dan efisien dapat menghasilkan nilai ekonomi yang
tinggi. Dalam konteks pertanahan, tanah merupakan permukaan bumi yang berupa
daratan tempat manusia berdiri, bertempat tinggal, bercocok tanam dan segala
jenis usaha untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya juga yang terpenting
adalah tempat dimana suatu negara berdiri untuk melindungi, mengayomi rakyatnya
dan untuk mencapai tujuan hidup yaitu kemakmuran dan kesejahteraan melalui
usaha yang dilakukan oleh pemerintah.
Pada dasarnya Pemerintah Republik Indonesia dibentuk
untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban (law and order) dan
mensejahterakan rakyat (welfare) sesuai dengan amanat pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945, sedangkan Pemerintah Daerah dibentuk mengingat negara kita terlalu
luas dan untuk menciptakan kesejahteraan secara demokratis. Keberadaan
pemerintah adalah suatu yang penting bagi kehidupan masyarakat. Sejarah telah
membuktikan bahwa masyarakat sekecil apapun kelompoknya, bahkan sebagai
individu sekalipun membutuhkan pelayanan pemerintah. Pemerintah pada hakekatnya
adalah pelayanan masyarakat, karena pada dasarnya pemerintah dibentuk untuk
menjaga suatu sistem ketertiban, dan bahwa pemerintah bertanggung jawab memberi
pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam pelayanan pertanahan.
Pada dasarnya tanah tidak bisa dipisahkan dari kehidupan
manusia. Secara ekstrim dapat dikatakan bahwa tanpa tanah tidak ada kehidupan,
dengan kata lain tanah memiliki arti dan fungsi yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Sementara bangsa Indonesia yang pada
saat ini sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan sangat banyak membutuhkan
tanah atau lahan tempat untuk membangun, dimana tanah mempunyai peranan yang
sangat penting dalam kehidupan manusia, dan peranan itu akan dirasakan semakin
penting sejalan dengan tuntutan laju pembangunan diberbagai bidang dan tingkat
kemajuan dalam masyarakat itu sendiri.
Menyadari betapa pentingnya tanah bagi hidup dan
kehidupan manusia, dan Indonesia sebagai negara agraris, maka dalam penyusunan
Undang-Undang Dasar 1945 mencantumkan peranan tanah bagi bangsa Indonesia,
sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (3) undang-Undang Dasar 1945 yang
berbunyi bahwa “ bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut,
maka pada tanggal 24 September 1960 telah dikeluarkan ketentuan hukum yang
mengatur tentang pertanahan, yaitu Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Dasar
Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang sampai saat ini masih digunakan sebagai
landasan hukum dalam proses pertanahan di Indonesia.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang pertanahan
juga dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, undang-undang 12
tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 14 ayat (1) huruf (K) yang
mengatakan bahwa pelayanan pertanahan merupakan urusan wajib yang menjadi
kewenangan pemerintah daerah merupakan urusan yang berskala Kabupaten/Kota.
Kecamatan sebagai Perangkat Daerah kabupaten/Kota
mempunyai peran yang sangat strategis, karena sebagai ujung tombak pelayanan,
barometer penyelenggaraan pelayanan Publik dan etalasi penyelenggaraan
pemerintahan daerah di Kabupaten/Kota. Pelimpahan kewenangan yang diharapkan
diberikan oleh Bupati tidak perlu semuanya, tetapi secukupnya yang sekiranya
akan mendekatkan masyarakat kepada pusat pelayanan di tingkat lokal.
Sesuai dengan salah satu tugas kecamatan yakni
melaksanakan fungsi pelayanan di tingkat kecamatan, maka salah satuh bentuk
pelayanan yang di lakukan adalah pelayanan dibidang administrasi pertanahan,
disisi lain fungsi kecamatan yang berkordinasi kepada unit-unit organisasi yang
berhadapan langsung dengan masyarakat (dinas, kecamatan, kelurahan) di bidang
pertanahan yakni Badan pertanahan Nasional (BPN).
Bertitik tolak dari uraian di atas maka merupakan hal
yang menarik untuk di angkat menjadi suatu bahan penelitian di Kecamatan pronggoli
Kabupaten Yahukimo” dengan harapan hasil
penelitian ini memberikan manfaat kepada saya setelah menyelesaikan studi S-1 ekonomi .
Tugas dan fungsi camat dalam penyelenggaraan pemerintahan
diatur dalam UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004. Pada pasal 126 ayat 3 tertuang
beberapa tugas pokok dan fungsi camat. Kemudian secara rinci dijelaskan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 peran dan pungsi pelayanan Camat dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
Kecamatan pronggoli sebagai ibukota Kabupaten Yahukimo menjadi
salah satu penyelenggara pemerintahan yang memberikan pelayanan langsung maupun
tidak langsung kepada masyarakat. Sebagai salah satu sub-sistem pemerintahan di
Indonesia, Kecamatan pronggoli yang
memiliki visi "Menjadikan Kecamatan pronggoli sebagai percontohan
dalam pelaksanaan Tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan di
Kabupaten Yahukimo" mempunyai kedudukan cukup strategis dan memainkan
peran fungsional dalam pelayanan administrasi pemerintahan, pembangunan serta
kemasyarakatan.
Sebagai kecamatan yang juga berbatasan langsung dengan
ibukota provinsi, tentunya intensitas pelayanan dan dinamika bermasyarakat akan
lebih banyak ditemukan di kecamatan pronggoli ini. Untuk itu, camat harus mampu
melakukan segala tugas pokok dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Mengingat luasnya cakupan tugas pokok dan fungsi camat dalam penyelenggaraan
pemerintahan, maka penulis membatasi pembahasan pada tugas pokok dan fungsi
camat dalam mengkoordinasikan kegiatan pember-dayaan masyarakat. Untuk
mengetahui sejauh mana peran camat dalam penyelenggaraan pemerintahan tersebut,
maka penulis melakukan penelitian dengan judul “Analisis Peran Dan Fungsi Pelayanan Kecamatan pronggoli Kabupaten Yahukimo”
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka masalah
dalam penelitian ini sebagai berikut :
1. Bagaimana pelaksanaan pelayanan tugas peran dan fungsi
camat dalam mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kecamatan
pronggoli Kabupaten Yahukimo Provinsi
Papua?
2. Faktor-faktor apa yang mempengaruhi pelaksanaan pelayanan
peran dan fungsi camat dalam mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
di Kecamatan pronggoli Kabupaten
Yahukimo Provinsi Papua?
C.
Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui dan menjelaskan analisis peran dan
fungsi pelaksanaan pelayanan mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan
masyarakat di kecamatan pronggoli kabupaten yahukimo Provinsi Papua.
2. Untuk mengetahui dan menjelaskan faktor-faktor yang
mempengaruhi pelaksanaan pelayanan Peran dan fungsi camat dalam mengkoordinasikan
kegiatan pemberdayaan masyarakat di kecamatan pronggoli Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua.
D.
Manfaat Penelitian
Adapun manfaat dari
penelitian ini adalah :
1. Sebagai bahan
masukan bagi Pemerintah setempat agar dapat meningkatkan pelayanan sesuai
dengan peran dan fungsinya
2. Bagaimana pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tingkat
II untuk menyusun dan merumuskan upaya untuk mendorong kepala distrik dalam
pembangunan.
3. Sebagai alat Evaluasi bagi aparat pemerintah camat, khususnya kecamatan Ppronggoli Kabupaten Yahukimo dalam melaksanakan
program pembangunan camat.
Sebagai upaya
pembangunan umum administrasi, khususnya administrasi pemerintah desa dengan
beberapa rekomendasi hasil penelitian. Sebagai bahan informasi yang dapat memberikan gambaran umum Mengenai peran
dan fungsi pelayanan camat dalam mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan
masyarakat di Kecamatan pronggoli Kabupaten Yahukimo.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Kecamatan dan Camat
Kecamatan adalah salah satu entitas pemerintahan yang
memberikan pelayanan langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat. Sebagai
sub-sistem pemerintahan di Indonesia, kecamatan mempunyai kedudukan cukup
strategis dan memainkan peran fungsional dalam pelayanan dan administrasi
pemerintahan, pembangunan serta kemasyarakatan. Studi tentang kecamatan di
Indonesia telah dilakukan oleh para ahli baik dari dalam maupun luar negeri,
meskipun jumlahnya masih relative terbatas. Beberapa studi yang menonjol
misalnya oleh D.D.Fagg Tahun 1958 yang mengkaji camat dengan kantornya. Selain itu
terdapat studi lain yang dilakukan oleh Nico Schulte Nordholt yang mengkaji
organisasi pemerintah kecamatan dengan menitikberatkan pada hubungan camat
dengan lurah atau kepala desa. Menurut Nordholt (1987:23-24), kajian tentang
kecamatan berarti mencakup tiga lingkungan kerja yaitu :
a. Kecamatan dalam arti kantor camat;
b. Kecamatan dalam arti wilayah, dalam arti seorang camat
sebagai kepalanya;
c. Camat sebagai bapak “pengetua wilayahnya”.
Seperti roda kehidupan, kedudukan kecamatan juga
mengalami pasang naik dan pasang surut, seiring perubahan kebijakan politik
pemerintahan yang berlaku sebagai hukum positif. Pada masa Undang- Undang Nomor
5 Tahun 1974 dikenal pembagian daerah menurut sifatnya yaitu daerah yang
memiliki otonomi atau disebut juga daerah otonom yang dibentuk berdasarkan asas
desentralisasi terdiri dari Daerah Otonom Tingkat I dan Daerah Otonom Tingkat
II. Selain itu ada pula pembagian wilayah administratif atau juga disebut
wilayah yang dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Di dalam Pasal 72 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1974 disebutkan bahwa wilayah Republik Indonesia dibagi dalam
tiga tingkatan wilayah administratif yaitu Provinsi atau Ibukota Negara,
Kabupaten atau Kotamadya, serta pada tingkatan paling bawah yaitu Kecamatan.
Apabila dipandang perlu, antara tingkatan Kabupaten dengan Kecamatan dibentuk
Kota Administratif.
Sistem pemerintahan daerah di Indonesia kembali mengalami
perubahan mendasar sejak diberlakukannya Undang- Undang Nomor 22 Tahun 199
tentang Pemerintahan Daerah yang ditetapkan pada tanggal 7 Mei 1999. Undang-
Undang ini pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
lebih mengutamakan pelaksanaan asas desentralisasi.
Sesuai amanat Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber
Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggaraan otonomi
daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan
bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional.
Dalam penjelasan umum Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1999,
bulir 1 huruf h disebutkan bahwa, kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan
daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua kewenangan
bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri,
pertahanan keamanan, peradilan, moneer dan fiskal, agama, serta kewenangan
bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Di samping
itu, keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan yang utuh dan bulat dalam
penyelenggaraannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan,
pengendalian dan evaluasi.
Yang dimaksud dengan otonomi yang nyata adalah
keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang
tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup, dan
berkembang di daerah. Yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah
berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan
kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul
oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi, berupa peningkatan
pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan
kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang
serasi antara pusat dan daerah serta antar-daerah dalam rangka menjaga keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam penjelasan umum Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1999
dikemukakan bahwa daerah provinsi berkedudukan sebagai daerah otonom
sekaligus wilayah administratif.
Dengan kata lain daerah provinsi dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi. Asas dekonsentrasi
dilaksanakan secara meluas di tingkat provinsi dan secara terbatas di tingkat
kabupaten/ kota, terutama untuk kewenangan yang mutlak berada di tangan
pemerintah pusat. Model ini oleh B.C.Smith (1985) dinamakan sebagai “Fused
Model”. Daerah kabupaten/ kota merupakan daerah otonom semata yang dibentuk
berdasarkan asas desentralisasi, dan menurut Smith model ini dinamakan “Split
Model” (Smith:1985). Karena asas dekonsentrasi urusan pemerintahan khusus,
diluar dekonsentrasi urusan pemerintahan umum berhenti sampai di tingkat
provinsi, maka kecamatan menurutnya tidak lagi menjalankan urusan dekonsentrasi.
Kecamatan bukan lagi merupakan wilayah administratif melainkan wilayah kerja
perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
Berbeda dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1974,
kedudukan kecamatan menurut Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah merupakan
perangkat daerah kabupaten dan daerah kota (Pasal 66 ayat (1)), dan kecamatan
adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
Dari kedua defenisi mengenai kecamatan di atas dapat diinventarisasi perbedaan
sebagai berikut :
a. Kecamatan yang
semula merupakan wilayah kekuasaan berubah menjadi wilayah kerja. Wilayah
kekuasaan menunjukkan adanya yuridikasi kewenangan di dalamnya, sedangkan wilayah
kerja lebih merupakan wilayah pelayanan kepada masyarakat.
b. Kecamatan yang
semula dibentuk dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi berubah sebagai
pelaksana asas desentralisasi.
Perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan
kecamatan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1999, kemudian
dilanjutkan pada Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004. Perubahan mencakup mengenai
kedudukan kecamatan menjadi perangkat daerah kabupaten/ kota, dan camat menjadi
pelaksana sebagian urusan pemerintahan yang menjadi wewenang Bupati/ Walikota.
Di dalam Pasal 120 ayat (2) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 dinyatakan
bahwa, “Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas secretariat daerah,
secretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan
kelurahan”. Pasal tersebut menunjukkan adanya dua perubahan penting yaitu :
a. Kecamatan bukan lagi wilayah administrasi pemerintahan
dan dipersepsikan merupakan wilayah kekuasaan camat. Dengan paradigma baru,
kecamatan merupakan suatu wilayah kerja atau areal tempat camat bekerja.
b. Camat adalah perangkat daerah kabupaten dan daerah
kota dan bukan lagi kepala wilayah administrasi pemerintahan, dengan demikian
camat bukan lagi penguasa tunggal yang berfungsi sebagai administrator pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan, akan tetapi merupakan pelaksana sebagian
wewenang yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota.
Perubahan kedudukan kecamatan dan kedudukan camat,
membawa dampak pada kewenangan yang harus dijalankan oleh camat. Namun demikian
ada karakter yang berbeda antara status perangkat daerah yang ada pada
kecamatan dengan instansi/lembaga teknis daerah. Bila ditelaah lebih lanjut,
kewenangan camat justru lebih bersifat umum dan menyangkut berbagai aspek dalam
pemerintahan dan pembangunan serta kemasyarakatan. Hal ini berbeda dengan
instansi dengan lembaga dinas daerah ataupun lembaga teknis daerah yang
bersifat spesifik.
Sebagai perangkat daerah, camat memiliki kewenangan
delegatif seperti yang dinyatakan dalam Pasal 126 ayat (2) bahwa: “Kecamatan
dipimpin oleh Camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan
sebagian wewenang Bupati atau Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi
daerah”. Ini berarti bahwa kewenangan yang dijalankan oleh Camat merupakan
kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati/ Walikota. Dengan demikian luas atau
terbatasnya pelimpahan kewenangan dari Bupati/Walikota sangat tergantung pada
keinginan politis dari Bupati/Walikota.
Tabel 2.1. Perbandingan
Kewenangan Camat sebagai Kepala Wilayah dan Camat sebagai Perangkat Daerah
Camat sebagai kepala wilayah
|
Camat sebagai perangkat daerah
|
- Kecamatan merupakan “wilayah administrasi
pemerintahan”.
- Camat menerima pelimpahan sebagian wewenang
Bupati/Walikota dalam bidang desentralisasi.
- Kewenangan yang dijalankan camat hanya bersifat
delegasi dari Bupati/ Walikota.
-
Kecamatan
dibentuk dalamrangka pelaksanaan asas dekonsentrasi.
|
-
Kecamatan
merupakan “wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota”.
-
Camat
menerima pelimpahan sebagian wewenang Bupati/ Walikota untuk menangani
sebagian urusan otonomi daerah (kewenangan delegatif)
-
Camat
juga melaksanakan tugas umum pemerintahan sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun
2004. (kewenangan atributif).
-
Kecamatan
dibentuk sebagai pelaksana asas desentralisasi
|
Tugas umum pemerintahan yang dimaksud dalam pasal 126
ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 berbeda maknanya dengan urusan
pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.
Menurut Pasal 1 huruf (j) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 yang dimaksdu dengan
urusan pemerintahan umum adalah : “urusan pemerintahan yang meliputi
bidang-bidang ketentraman dan ketertiban, politik, koordinasi, pengawasan dan
urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas sesuatu Instansi
dan tidak termasuk urusan rumah tangga Daerah”. Urusan pemerintahan umum ini
diselenggarakan oleh setiap kepala wilayah pada setiap tingkatan sebagai wakil
pemerintah pusat di daerah dalam rangka melaksanakan asas dekonsentrasi.
Tugas umum pemerintahan yang diselenggarakan oleh Camat
tidak dimaksudkan sebagai pengganti urusan pemerintahan umum, karena Camat
bukan lagi sebagai kepala wilayah. Selain itu, intinya juga berbeda. Tugas umum
pemerintahan sebagai kewenangan atributif mencakup tiga jenis kewenangan yakni
kewenangan melakukan koordinasi yang meliputi lima bidang kegiatan, kewenangan
melakukan pembinaan serta kewenangan melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
Kewenangan koordinasi dan pembinaan merupakan bentuk
pelayanan secara tidak langsung (indirect services), karena yang dilayani
adalah entitas pemerintahan lainnya sebagai pengguna (users), meskipun pengguna
akhirnya (end users) tetap masyarakat. Sedangkan kewenangan pemberian pelayanan
kepada masyarakat, pengguna (users) maupun pengguna akhirnya (end users) sama
yakni masyarakat. Jenis pelayanan ini dapat dikategorikan sebagai pelayanan
ecara langsung (direct services). Diberikannya kewenangan atributif
bersama-sama kewenangan delegatif kepada Camat menurut Undang-Undang nomor 32
Tahun 2004 sebenarnya merupakan koreksi terhadap Undang-Undang nomor 22 Tahun
1999. Pada masa Undang-Undang tersebut, Camat hanya memiliki kewenangan
delegatif dari Bupati/Walikota tanpa disertai kewenangan atributif. Dalam
prakteknya selama Undang-Undang tersebut berlaku, masih banyak Bupati/Walikota
yang tidak mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Camat, entah karena
tidak tahu ataupun karena tidak mau tahu. Akibatnya banyak Camat yang tidak
mengetahui secara tepat mengenai apa yang menjadi kewenangannya.
Mereka umumnya hanya menjalankan kewenangan tradisional
yang sudah dijalankan secara turun-temurun, padahal peraturan
perundangundangannya sudah berubah. Posisi camat menjadi serba tidak menentu.
Sebagai intitusi publik, keberadaan camat hendaknya
dimanfaatkan secara optimal untuk melayani masyarakat. Jangan sampai dana
publik yang dikeluarkan untuk membayar gaji PNS dan membiayai fasilitas kantor
namun tidak member manfaat bagi rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
B.
Tugas Pokok Peran Dan Fungsi Pelayanan Camat
Dalam penyelenggaraan pemerintahan tertuang dalam Undang-
undang 32 tahun 2004 pasal 126 yang menyebutkan tugas dan fungsi camat antara
lain :
a) Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b) Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban umum;
c) Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan
perundang- undangan;
d) Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum;
e) Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
di tingkat kecamatan;
f) Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau
kelurahan;
g) Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang
lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah desa atau
kelurahan.
Selain tugas tersebut diatas,dalam PP nomor 19 tahun 2008
dijelaskan bahwa camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan
oleh bupati/ walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah yang
meliputi aspek :
a) Perizinan
b) Rekomendasi
c) Koordinasi
d) Pembinaan
e) Pengawasan
f) Fasilitasi
g) Penetapan
h) Penyelenggaraan, dan
i) Kewenangan lain yang dilimpahkan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang camat
diatur dengan peraturan bupati/ walikota yang berpedoman pada Peraturan
Pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 menjelaskan Tugas peran
dan fungsi pelayanan Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan meliputi :
a. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Adapun
tugas camat dalam mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat meliputi :
a) Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta
dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah
perencanaan pembangunan di desa/kelurahan dan kecamatan
b) Melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta
yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah
kerja kecamatan
c) Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan
pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit
kerja pemerintah maupun swasta
d) Melakukan tugas-tugas
lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang
-undangan; dan,
e) Melaporkan pelaksanaan
tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada bupati/walikota
dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan
pemberdayaan masyarakat.
b. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban umum.
Tugas dan pelayanan camat ini meliputi :
a. Melakukan koordinasi dengan kepolisian Negara Republik
Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan
ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan
b. melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di
wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan; dan
c. melaporkan
pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada bupati/ walikota.
c. mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan
perundang-undangan, meliputi :
a. Melakukan koordinasi dengan satuan perangkat kerja daerah
yang tugas dan
fungsinya dibidang penerapan peraturan perundang-
undangan.
b. Melakukan koordinasi dengan satuan perangkat kerja daerah
yang tugas dan
fungsinya dibidang penegakan peraturan perundang- undangan
dan/ atau
Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
c. Melaporkan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan
perundangundangan di wilayah kecamatan kepada Bupati atau Walikota.
d. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum, meliputi :
a) melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah
dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan
prasarana dan fasilitas pelayanan umum
b) melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam
pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
c) melaporkan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan
fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan kepada bupati/walikota.
e. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di
tingkat kecamatan, meliputi :
a. Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah
dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
b. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan
satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan
c. Melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
di tingkat kecamatan; dan
d. Melaporkan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di
tingkat kecamatan kepada bupati/walikota.
f. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau
kelurahan, meliputi :
a. Melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi
pemerintahan desa dan/atau kelurahan
b. Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan
konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan
c. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa
dan/atau lurah
d. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat
desa dan/atau Kelurahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau
kelurahan di tingkat kecamatan; dan
e. melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan
kepada bupati/walikota.
g. Melaksanakan Pelayanan masyarakat yang menjadi ruang
lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah desa atau
kelurahan, meliputi :
a. Melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada
masyarakat di kecamatan
b. Melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal
di wilayahnya
c. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
pelayanan kepada masyarakat di kecamatan
d. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada
masyarakat di wilayah kecamatan
Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada
masyarakat di wilayah kecamatan kepada Bupati/Walikota. PP Nomor 19 Tahun 2008
mengatur secara lebih rinci mengenai tugas dan wewenang Camat, baik untuk
kewenangan yang bersifat atributif maupun pedoman untuk kewenangan yang
bersifat delegatif. Untuk kewenangan delegatif disusun berdasarkan kriteria
Eksternalitas dan Efesiensi. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas
dan wewenang Camat diatur dengan peraturan Bupati/Walikota.
Selain itu, dipaparkan pula tugas pokok peran dan fungsi pelayanan
camat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Yahukimo.
Adapun tugas pokok Camat memimpin Kecamatan dalam membina, mengkoordinasikan
dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati di bidang
pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, pembangunan perekonomian masyarakat
Kelurahan, Kesejahteraan rakyat, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat
serta pembinaan sekretariat Kecamatan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Tugas pokok Camat berdasarkan Peraturan Daerah tersebut
diatas adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati
untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah berdasarkan perundang-undangan
yang berlaku.
Adapun tugas Camat sebagai berikut :
a. Membina, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan program
dan kegiatan dibidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, pembangunan
masyarakat Desa/Kelurahan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat.
b. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
c. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum.
d. Membina penyelenggaraan pemerintahan Desa/Kelurahan.
e. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang
lingkup tugasnya.
f. Membina dan mengarahkan Sekretaris Kecamatan, para Kepala
Sub Bagian danKepala Seksi dalam melaksanakan tugasnya.
g. Melakukan pembinaan dan pengendalian atas pengelolaan
rumah tangga, administrasi kepegawaian, perlengkapan dan peralatan (asset)
serta keuanganKecamatan.
h. Melakukan pembinaan terhadap kedisiplinan dan peningkatan
kualitas pegawai dalam lingkup Kecamatan.
i. Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi/unit kerja
terkait.
j. Menilai prestasi kerja Sekretaris Kecamatan, para Kepala
Sub Bagian dan Kepala Seksi dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier
k. Melaksanakan tugas
lain yang diberikan pimpinan.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Camat mempunyai fungsi
sebagai berikut :
1. Pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh
Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah;
2. Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3. Pelaksanaan koordinasi upaya penyelenggaraa ketentraman
dan ketertiban umum;
4. Pelaksanaan koordinasi penerapan dan penegakan PeraturaPerundangundangan;
5. Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan prasarana dan
fasilitas pelayanan umum;
6. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan di tingkat Kecamatan;
7. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau
kelurahan;
8. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang
lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintahan desa atau
kelurahan;
9. Pembinaan dan pelaksanaan kesekretariatan Kecamatan;
10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai
tugas dan fungsinya
C.
Pelayanan Masyarakat
Dalam kamus politik disebutkan bahwa masyarakat adalah
sejumlah manusia dalam arti seluas- luasnya dan terkait oleh suatu kehidupan
yang mereka anggap sama. Selanjutnya menurut Shadily (1993:47) mengemukakan
bahwa: “Masyarakat adalah golongan besar atau kecil terdiri dari beberapa
manusia yang dengan atau karenanya sendiri bertalian secara golongan dan
pengaruhmempengaruhi satu sama lain.”
Dalam konteks pemikiran sistematis, masyarakat dipandang
sebagai suatu sistem sosial. Pandangan ini selain merujuk pada suatu masyarakat
besar, misalnya masyarakat kecamatan, juga dapat merujuk pada masyarakat yang
kecil misalnya keluarga, sekolah, organisasi dan lain-lain. Menurut Parson,
kehidupan sosial itu harus dipandang sebagai sebuah sistem sosial yang kemudian
dapat diartikan bahwa kehidupan itu harus dilihat sebagai suatu keseluruhan
atau totalitas dan bagian atau unsure yang saling berhubungan antara satu sama
lain terdapat saling ketergantungan dan berada dalam satu kesatuan yang utuh.
Kehidupan sosial yang seperti inilah yang disebut sistem sosial.
Sebuah sistem sosial dapat juga disebut sebagai sebuah
pola interaksi sosial dari komponen-komponen sosial yang teratur dan
terlembagakan. Komponenkomponen sosial itu adalah beberapa peran-peran sosial
misalnya peran dalam bidang pemerintahan (Gubernur, Bupati, Camat, Kepala Desa,
Dosen, Guru dan lain-lain).
Komponen-komponen inilah yang kemudian saling berhubungan
dimana terdapat saling ketergantungan antara satu dengan yang lain.
Karakteristik lain dari sistem sosial adalah kecenderungan dalam mempertahankan
ekulibrium atau keseimbangannya. Dengan kata lain diperlukan adanya keteraturan
dalam sebuah sistem, jika dalam sebuah sistem terjadi penyimpangan atau
ketidakteraturan dari norma, maka sistem tersebut akan berusaha menyesuaikan
diri dan mencoba kembali pada keadaan semula. Hal ini dapat ditemukan dalam
kehidupan bermasyarakat, ketika ada sebuah budaya dari luar yang mulai masuk,
maka masyarakat akan berusaha resisten terhadap budaya tersebut karena dinilai
akan mengancam keseimbangan yang ada dalam kehidupan bermasyarakat.
Memandang masyarakat sebagai sebuah sistem, menurut
Parsons ada 4 subsistem yang menjalankan fungsi-fungsi utama dalam kehidupan
bermasyarakat yaitu :
1. Fungsi adaptasi
2. Fungsi pencapaian tujuan
3. Fungsi integrasi
4. Fungsi untuk mempertahankan atau menegakkan pola dan
struktur masyarakat.
Fungsi adaptasi akan diperankan oleh sub-sistem ekonomi
yang melaksanakan fungsi-fungsi ekonomi, misalnya pelaksanaan produksi dan
distribusi barang dan jasa serta akan menghasilkan fasilitas-fasilitas atau
alat-alat yang akan digunakan dalam mencapai tujuan dari sistem itu sendiri.
Fungsi pencapaian tujuan akan diperankan oleh sub-sistem
politik yang melaksanakan fungsi distribusi kekuasaan dan monopoli unsure
penggunaan paksaan yang terlegitimasi. Sub-sistem ini juga akan bekerja
memaksimalkan potensi masyarakat dalam mencapai tujuan kolektifnya. Fungsi
integritasi diperankan oleh sub-sistem hukum yang melaksanakan fungsi
integrasi, misalnya dengan cara mempertahankan tata cara dan keterpaduan antara
komponen sistem yang saling berbeda pendapat, pandangan dan kerangka moralitas
untuk membentuk solidaritas sosial.
Fungsi mempertahankan dan menegakkan pola dan struktur
masyarakat diperankan oleh sub-sistem budaya yang menangani urusan pemeliharaan
nilai-nilai dan norma-norma budaya yang berlaku dalam proses kehidupan
bermasyarakat.
Masyarakat adalah suatu kesatuan yang selalu berubah yang
hidup karena proses perubahan masyarakat yang menyebabkan perubahan tersebut.
Kehidupan yang teratur dan aman dalam kehidupan bermasyarakat disebabkan
pengorbanan sebagian kemerdekaan anggota-anggotanya, baik dengan paksaan atau
dengan sukarela. Pengorbanan dalam hal ini adalah dengan menahan nafsu dan
perbuatan sewenang-wenang untuk mengutamakan kepentingan dan keamanan bersama.
Paksaan dalam hal ini adalah dengan tunduk kepada hokum
dan aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat (Negara, Perkumpulan dan
lain-lain), sedangkan sukarela berarti menurut adat dan berdasarkan keinsyafan
akan persaudaraan dalam kehidupan bersama tersebut.
Setiap tindakan manusia dalam kehidupan bermasyarakat
menyebabkan hubungan baru yang sifatnya kekal ataupun sementara. Hubungan itu
adalah mengikat ataupun menceraikan. Masyarakat tersusun dari golongan-golongan
atau berbagai organisasi yang oleh manusia yang hidup dalam alam modern harus
dialami misalnya kehendak untuk berorganisasi harus didahului dengan menjadi
anggota dari sebuah organisasi. Selanjutnya jika seseorang keluar dari golongan
atau perkumpulan tertentu, maka dilain waktu ia harus memasuki lingkungan atau
golongan lain.
Proses masyarakat tersebut terjadi oleh naluri manusia
dimana. Manusia adalah mahluk sosial dimana jika dua orang atau lebih saling
berinteraksi berdasarkan suatu motif atau tujuan dan proses interaksi tersebut
terjadi berulang kali menurut pola-pola tertentu maka dengan sendirinya
terbentuklah masyarakat.
D. Konsep
Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat
1. Pengertian Pemberdaya
Para ilmuwan sosial dalam memberikan pengertian
pemberdayaan mempunyai rumusan yang berbeda-beda dalam berbagai konteks dan
bidang kajian, artinya belum ada definisi yang tegas mengenai konsep tersebut.
Namun demikian, bila dilihat secara lebih luas, pemberdayaan sering disamakan
dengan perolehan daya, kemampuan dan akses terhadap sumber daya untuk memenuhi
kebutuhannya. Oleh karena itu, agar dapat memahami secara mendalam tentang
pengertian pemberdayaan maka perlu mengkaji beberapa pendapat para ilmuwan yang
memiliki komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat. Robinson (1994) menjelaskan
bahwa: “Pemberdayaan adalah suatu proses pribadi dan sosial; suatu pembebasan
kemampuan pribadi, kompetensi, kreatifitas dan kebebasan bertindak.”
Ife (1995) mengemukakan bahwa: “Pemberdayaan mengacu pada
kata “empowerment,” yang berarti memberi daya, memberi ”power” (kuasa),
kekuatan, kepada pihak yang kurang berdaya.” Payne (1997) menjelaskan bahwa :
“Pemberdayaan pada hakekatnya bertujuan untuk membantu
klien mendapatkan daya, kekuatan dan kemampuan untuk mengambil keputusan dan
tindakan yang akan dilakukan dan berhubungan dengan diri klien tersebut,
termasuk mengurangi kendala pribadi dan sosial dalam melakukan tindakan.
Orang-orang yang telah mencapai tujuan kolektif diberdayakan melalui
kemandiriannya, bahkan merupakan “keharusan” untuk lebih diberdayakan melalui
usaha mereka sendiri dan akumulasi pengetahuan, ketrampilan serta sumber
lainnya dalam rangka mencapai tujuan tanpa tergantung pada pertolongan dari
hubungan eksternal.”
E.
Proses Pemberdayaan
Pranarka & Vidhyandika (1996) menjelaskan bahwa:
“Proses pemberdayaan mengandung dua kecenderungan. Pertama, proses pemberdayaan
yang menekankan pada proses memberikan atau mengalihkan sebagian kekuatan,
kekuasaan atau kemampuan kepada masyarakat agar individu lebih berdaya.
Kecenderungan pertama tersebut dapat disebut sebagai kecenderungan primer dari
makna pemberdayaan. Sedangkan kecenderungan kedua atau kecenderungan sekunder
menekankan pada proses menstimulasi, mendorong atau memotivasi individu agar
mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan apa yang menjadi pilihan
hidupnya melalui proses dialog”. Sumardjo (1999) menyebutkan ciri-ciri warga
masyarakat berdaya yaitu :
• Mampu memahami diri dan potensinya,
• Mampu merencanakan (mengantisipasi kondisi perubahan ke
depan)
• Mampu mengarahkan dirinya sendiri
• Memiliki kekuatan untuk berunding
• Memiliki bargaining power yang memadai dalam melakukan
kerjasama yang saling menguntungkan, dan
• Bertanggungjawab atas tindakannya.
Slamet (2003) menjelaskan lebih rinci bahwa :
“Yang dimaksud dengan masyarakat berdaya adalah
masyarakat yang tahu,mengerti, faham termotivasi,berkesempatan, memanfaatkan
peluang, berenergi, mampu bekerjasama, tahu berbagai alternatif, mampu
mengambil keputusan, berani mengambil resiko, mampu mencari dan menangkap
informasi dan mampu bertindak sesuai dengansituasi.” Proses pemberdayaan yang
melahirkan masyarakat yang memiliki sifat seperti yang diharapkan harus
dilakukan secara berkesinambungan dengan mengoptimalkan partisipasi masyarakat
secara bertanggungjawab.
Sebagaimana sudah disinggung dalam uraian sebelumnya,
unsur utama dari proses pemberdayaan masyarakat adalah pemberian kewenangan dan
pengembangan kapasitas masyarakat. Kedua unsur tersebut tidak dapat dipisahkan,
oleh karena apabila masyarakat telah memperoleh kewenangan tetapi tidak atau
belum mempunyai kapasitas untuk menjalankan kewenangan tersebut maka hasilnya
juga tidak optimal. Masyarakat berada pada posisi marginal disebabkan karena
kurang memiliki kedua unsur tadi, kewenangan dan kapasitas. Kondisi tersebut
sering juga disebut masyarakat kurang berdaya atau powerless, sehingga tidak
mempu yai peluang untuk mengatur masa depannya sendiri. Hal itulah yang
dianggap sebagai penyebab utama kondisi kehidupanya tidak sejahtera.
Untuk memperoleh kewenangan dan kapasitas dalam mengelola
pembangunan, masyarakat perlu diberdayakan melalui proses pemberdayaan atau empowerment. Menurut pendapat korten (
1987:7), memahami power tidak cukup dari dimensi distributif akan tetapi juga
dari dimensi generatif. Dalam dimensi distributif, berdasarkan terminologi
personal, power dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang
lain. Menurut pendapatnya, sebagai dasar pemahaman pengertian pemberdayaan,
sebagai dasar pemahaman pengertian pemberdayaan dalam pembangunan. Power dalam
dimensi generatif justru lebih penting. Suatu kelompok hanya akan memperoleh
tambahan atau peningkatan power dengan mengurangi power kelompok lain. Kelompok
lain. Kelompok yang bersifat poweless akan memperoleh tambahan power atau
empowerment, hanya dengan mengurangi power yang ada pada kelompok powerholders.
Dengan asomsi bahwa masyarakat tidak berdaya karena
negara telah mengambil kewenangan dalam pengambilan keputuan dan pengelolaan
pembangunan, maka untuk menambah power bagi masyarakat melalui pemberdayaan
harus mengurangi power yang dimeliki oleh negara. Melalui proses pemberdayaan
negara harus memberikan sebagaimana kewenangannya sebagaian powernya kepada
masyarakat. Ibaratnya keseluruhan power tersebut adalah kue yang besarannya
tetapi, dan distribusikan kepada banyak pihak, maka agar pihak tertentu mendapatkan
tambahan irisan kue tersebut, harus dilakukan dengan mengurangi irisan kue
pihak yang lain.
Dalam kenyataannya, negara tidak selalu secara sukarela
bersedia untuk mengurangi sebagian kewenangannya atau powernya guna diberikan
kepada masyarakat. Dalam kondisi seperti ini seringkali diperlukan adanya
semacam kekuatan penekan. Itulah sebabnya dalam masyarakat kemudian muncul
suatu gerakan sosial yang tujuannya memberikan tekanan agar kepada masyarakat
lebih diberikan kewenangan dalam pengambilan keputusan dan atau suatu gerakan
yang secara umum menuntut agar masyarakat dapat memperoleh hak haknya secara
proposional. Untuk keperluan itu pula maka dalam pemberdayaan masyarakat sering
dikenal pua institusi yang mengembangkan misi untuk memberikan advokasi kepada
masyarakat khususnya masyarakat yang posisinya marginal dan tidak berdaya.
Advokasi perlu diberikan oleh karena masyarakat khususnya masyarakat lokal yang
posisinya marginal, seringkali karena ketidakberdayaannya, tidak mampu bersura
lantang meskipun untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingannya semdiri. Bahkan
tidak jarang masyarakat yang kondisinya tidak berdaya ini lebih banyak
merupakan silent mass. Oelh sebab
itu, agar aspirasi, kepentingan dan hak-haknya diperhatikan termasuk dalam
proses pengambilan keputusan untuk permusan kebijakan pada awal gerakan
pemberdayaan masih masyarakat.
Gagasan konsep
strategi merupakan Kecepatan rombongan kafiah akan di tentukan oleh kecepatan
gerobak yang paling lambat. Kiranya kata bijak tersebut dapat menggambarkan
kedudukan camat sebagai sub sistem pemerintahan terendah dalam sistem
pemerintahan. Pengalaman menunjukkan bahwa pengaturan terhadap pemerintah kecematan
yang kurang berdasar pada karakteristik masyarakatnya, hanya akan menimbulkan
ketidakberdayaan dan ketergantungan.
Jika di pandang
dari sudut kesisteman, wilayah pedesaan merupakan sebuah interaksi dinamis
antara sistem yang secara sturuktural terdiri dari 4 (empat) subsistem yang
menyusun camat. Perilaku interaktif dari setiap sub sistem ini dapat memberikan
output tertentu sebagai tujuan dan sasaran pengembangan pembangunan kecematan.
Dengan mengetahui elemen dasar ini maka sosiologi kecematan akan lebih dapat di
arahkan untuk dapat mendukung output akhir dari pembinaan terhadap masyarakat kecematan
yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecematan secara keseluruhan.
Keempat elemen tersebut adalah antara lain: Kepemimpinan, Kelembagaan
Pemerintahan distrik, Sumberdaya Sosial, serta Lingkungan dan Infrastruktur :
1. Kapasitas
Kepemimpinan (Tata Kepemimpinan)
2. Kapasitas
Kelembagaan Pemerintahan camat (Tata
Pemerintahan)
3. Kapasitas
Sumber Daya Sosial (Tata Kemasyarakatan)
4. Kapasitas
Lingkungan Dan Infrastruktur camat (Tata Ruang)
Camat berdasarkan Undang-Undang Tahun 1945 adalah camat
atau yang di sebut dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi, berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul, dan adat
istiadat setempat yang diakui dan/atau di bentuk dalam pemerintahan dan berada
di kabupaten/kota, sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai camat
adalah keanekaragaman partisipasi, otonomi asli, demokratis dan pemberdayaan
masyarakat.
Undang-undang ini
mengakui otonomi yang dimiliki oleh camat atau sebutan lainnya dan kepala desa melalui pemerintah desa dapat
diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari pemerintah ataupun pemerintah
daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu. Sedang terhadap desa di
luar desa geneologis yaitu desa yang bersifat administratif seperti desa yang
dibentuk karena pemakaran desa ataupu transmigrasi ataupun karena alasan lain
yang warganya pluralistis, majemuk, ataupun hetrogen, maka otonomi desa akan
diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan desa
itu sendiri.
Dalam Peraturan
Pemerintah No 72 tahun 2005 tentang camat. Namun ada beberapa materi krusial
yang masih perlu di buat aturan pelaksanaan serta sosialisasinya. Juga tak
kurang pentingnya adalah kemampuan daerah untuk membuat perda-perda tentang camat
sebagai pelaksana ketentuan yang lebih tinggi secara lebih operasional dan aspiratif.
Undang-Udang Nomor 5
Tahun 1979 tentang Pemerintah camat telah membawah camat ketitik yang paling
rendah. Rentang masa tersebut digunakan sistem “memerintah tidak langsung”
terhadap masyarakat camat. Sistem ini menempatkan desa dengan pemerintahannya
pada posisi marginal. Secara sosiologis desa di pandang sebagai tempat dengan
nilai-nilai tradisional yang mengambarkan keterbelakangan
Menurut
pendapat Rahardjo Adisasmita (2006;3) adalah pertama-tama pendekatan
pembangunan pada umumnya dan pembangunan kecematan pada khususnya pada masa
orde baru (sampai tahun 1997;3) adalah sentralistik. Kewenangan perencanaan
pembangunan sepenuhnya berada pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak di
libatkan. Akibat pelaksanaan pembangunan adalah lambat karena kelemahan
birokrasi yang terlalu panjang dan timpah tindih akibat lainnya adalah tidak
merencanakan pembangunan sebelumnya yang teleh disusun dan dilaksanakan itu
ternayata tidak sesuai dengan yang di butuhkan oleh masyarakat, karena daerah
tidak ikut sertakan dalam perencanaan.
Sebagai reaksi
terhadap sistem pemerintahan yang sentralistik itu, pada tahun 1998 terjadi
reformasi yang mengganti sistem sentralistik dan dengan sistem desentralistik
dalam sistem pemerintahan demikian pula dalam sistem pembangunan.
Desentralisasi yang berarti memberikan pelimpahan wewenang kepada daerah
otonom. Otonomi daerah memiliki dua aspek yaitu, pertama.
Aspek
administrasi yaitu memberikan wewenang daerah otonom (kabupaten dan kota) untuk
menyelenggarakan dan mengatur pemerintahan didaerah sesuai dengan aspirasi
masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan aspek politik
yaitu kewenangan yang diberikan itu tidak di gunakan secara penuh atau
seluas-luasnya, ada tiga prinsip dasar yang menjadi pedoman desentralisasi.
Aspek
pendekatan selama orde baru adalah topwn dimana kekuasaan sepenuhnya berada
pada pemerintah pusat, kelemahan tersebut diganti dengan “botton-up development planing”
atau perencanaan pembangunan yang disusun meliputi program dan proyek yang
benar-benar di butuhkan masyarakat. Masyarakat lokal akan di libatkan dalam
penyusunan pelaksanaan pelayan
kecematan.
F.
Tujuan dan Tahapan Pemberdayaan Masyarakat
Jamasy (2004) mengemukakan bahwa :
“Konsekuensi dan
tanggungjawab utama dalam program pembangunan melalui pendekatan pemberdayaan
adalah masyarakat berdaya atau memiliki daya, kekuatan atau kemampuan. Kekuatan
yang dimaksud dapat dilihat dari aspek fisik dan material, ekonomi,
kelembagaan, kerjasama, kekuatan intelektual dan komitmen bersama dalam
menerapkan prinsip-prinsip pemberdayaan.” Terkait dengan tujuan pemberdayaan,
Sulistiyani (2004) menjelaskan bahwa :
“Tujuan yang ingin dicapai dari pemberdayaan masyarakat
adalah untuk membentuk individu dan masyarakat menjadi mandiri. Kemandirian
tersebut meliputi kemandirian berpikir, bertindak dan mengendalikan apa yang
mereka lakukan. Kemandirian masyarakat merupakan suatu kondisi yang dialami oleh
masyarakat yang ditandai dengan kemampuan memikirkan, memutuskan sertamelakukan
sesuatu yang dipandang tepat demi mencapai pemecahan masalah yang dihadapi
dengan mempergunakan daya/kemampuan yang dimiliki. Daya kemampuan yang dimaksud
adalah kemampuan kognitif, konatif psikomotorik dan afektif serta sumber daya
lainnya yang bersifat fisik/material.”
Kondisi kognitif pada hakikatnya merupakan kemampuan
berpikir yang dilandasi oleh pengetahuan dan wawasan seseorang dalam rangka
mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi. Kondisi konatif merupakan suatu
sikap perilaku masyarakat yang terbentuk dan diarahkan pada perilaku yang
sensitif terhadap nilainilai pemberdayaan masyarakat. Kondisi afektif adalah
merupakan perasaan yang dimiliki oleh individu yang diharapkan dapat
diintervensi untuk mencapai keberdayaan dalam sikap dan perilaku. Kemampuan
psikomotorik merupakan kecakapan keterampilan yang dimiliki masyarakat sebagai
upaya mendukung masyarakat dalam rangka melakukan aktivitas pembangunan.
G.
Kerangka Konseptual
Kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan
tugasnya memperoleh pelimpahan sebagai wewenang Bupati atau Walikota untuk
menangani sebagian urusan otonomi daerah (Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Pasal
126 ayat 2). Camat adalah kepala kecamatan. Jabatan camat adalah jabatan karier
yang dijabat oleh PNS dilingkungan Departemen Dalam Negeri yang bertugas
memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan
masyarakat dalam wilayah kecamatan. Dalam melaksanakan tugasnya, camat dibantu
oleh perangkat daerah kecamatan. Secara struktural camat berada langsung
dibawah bupati, akan tetapi pertanggung jawabannya dilakukan secara
administratif melalui sekretaris daerah kabupaten/ kota.
Dalam kerangka otonomi daerah, tugas dan fungsi camat
ditempatkan sebagai seorang pemimpin yang dianggap memiliki kemampuan lebih
yang kemudian dipercayakan untuk mengatur masyarakatnya.
Camat berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota
melalui sekretaris daerah, tugas-tugas umum pemerintahan yang diselenggarakan
oleh camat kemudian tertuang dalam Undang- undang 32 tahun 2004 pasal 126 yang menyebutkan
tugas dan fungsi camat antara lain :
a. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban umum;
c. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan
perundang- undangan;
d. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum;
e. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
di tingkatkecamatan;
f. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau
kelurahan;
g. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang
lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah desa atau
kelurahan.
Selain tugas tersebut diatas,dalam PP nomor 19 tahun 2008
dijelaskan bahwa camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan
oleh bupati/ walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah yang
meliputi aspek :
a. Perizinan
b. Rekomendasi
c. Koordinasi
d. Pembinaan
e. Pengawasan
f. Fasilitasi
g. Penetapan
h. Penyelenggaraan, dan
i. Kewenangan lain yang dilimpahkan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang camat
diatur dengan peraturan bupati/ walikota yang berpedoman pada Peraturan
Pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 menjelaskan Tugas Camat
dalam penyelenggaraan pemerintahan meliputi :
a. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Adapun tugas camat dalam mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
meliputi :
a. Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam
perencanaanpembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan
di desa/kelurahan dan kecamatan
b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan
unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan
kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan
c. Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan
pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit
kerja pemerintah maupun swasta
d. Melakukan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan
masyarakat sesuai dengan peraturan perundang -undangan; dan,
e. Melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di
wilayah kerja kecamatan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada satuan
kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat.
Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban umum. Tugas ini meliputi :
a. Melakukan koordinasi dengan kepolisian Negara Republik
Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan
ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan
b. Melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di
wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat
di wilayah kecamatan; dan
c. Melaporkan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan
ketertiban kepada bupati/ walikota.
b. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan
perundang-undangan, meliputi :
a. Melakukan koordinasi dengan satuan perangkat kerja daerah
yang tugas dan fungsinya dibidang penerapan peraturan perundang- undangan.
b. Melakukan koordinasi dengan satuan perangkat kerja daerah
yang tugas dan fungsinya dibidang penegakan peraturan perundang- undangan dan/
atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
c. Melaporkan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan
perundangundangan di wilayah kecamatan kepada Bupati atau Walikota.
c. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum, meliputi :
a. Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah
dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan
prasarana dan fasilitas pelayanan umum
b. Melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam
pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
c. Melaporkan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan
fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan kepada bupati/walikota.
d. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
di tingkat kecamatan, meliputi :
a. Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah
dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
b. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan
satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan
c. Melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
di tingkat kecamatan; dan
d. Melaporkan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di
tingkat kecamatan kepada bupati/walikota.
e. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau
kelurahan, meliputi :
a. Melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi
pemerintahan desa dan/atau kelurahan
b. Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan
konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan
c. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa
dan/atau lurah
d. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa
dan/atau kelurahan
e. melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa
dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan; dan
f. melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan
kepada bupati/walikota.
f. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang
lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah desa atau
kelurahan, meliputi:
a. Melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada
masyarakat di kecamatan
b. Melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal
di wilayahnya
c. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
pelayanan kepada masyarakat di kecamatan
d. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada
masyarakat di wilayah kecamatan
e. Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada
masyarakat di wilayah kecamatan kepada Bupati/Walikota.
Berdasarkan uraian diatas maka penulis menggambarkan
skema kerangka konseptual sebagai berikut :
BAB III
METODE PENELITIAN
A. Jenis dan Desain Penelitian
Jenis penelitian ini
menggunakan pendekatan deskriptif. Cara ini dilakukan karena permasalahan yang
diteliti adalah permasalahan yang sedang
terjadi, sehingga data yang didapatkan berupaya kenyataan yang terjadi didalam
objek yang dihubungkan dengan suatu pemicahan masalah ditinjauh adri sudut
teoritis maupun peraktek. Di samping itu penelitian kualitatif pada dasarfnya
berusaha mesdeskripsikan permasalahan secara komprehensif dan mendalam, melalui
kegiatan mengamati orang dan lingkungan oaran dalam hidupnya, berinteraksi
dengan mereka, berusaha memahami bahasa dan tafsiran mereka tetang pelaksanaan
pelayanan pemberdayaan masyarakat sekitarnya.
Melihat permasalahan dan
tujuannya, ini menggunakan perdekatan survey dengan menggunakan metode analisis
deskritif kualitatif, dengan mengacu pada pengumpulan data penelitian
lapamngan, kuesioner wawancara da didukung pula data sekunder. Cara ini
dilakukan karena permasalahan yang akan diteliti adalah permasalahan yang
sedang terjadi sehingga data-data yang akan didapatkan berupa kenyataan yang
terjadi secara mendalam di dalam objek yang akan dihubungkan dengan suatu
pemecahan masalah dari sudut pangdang teoritis maupun peraktek.
B.
Lokasi Penelitian
Penelitian ini akan dilaksanakan di Kecamatan pronggoli ,
Kabupaten Yahukimo dengan jumlah penduduk 6.276 jiwa dengan jumlah 14 kapala
kampung.
C.
Populasi dan Sampel Penelitian
Populasi penelitian ini adalah keseluruhan komponen yang
menjadi objek penelitian, oleh karena itu dalam penelitian ini yang menjadi
populasi adalah keseluruhan responden yang ada di wilayah Kecamatan pronggoli .
Fokus penelitian dalam hal ini terdiri dari unsur Kantor Kecamatan pronggoli dan masyarakat Kecamatan pronggoli .
Sampel dalam penelitian ini ditentukan melalui metode
purposive sampling yaitu memilih secara sengaja responden yang terlibat
langsung dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat yang berada dalam kewenangan
camat dalam melaksakan tugas pokok peran dan fungsi pelayanannya. Kecamatan pronggoli
terdiri dari 14 kepala kampung/Desa, maka responden yang
diambil adalah :
1. Kepala Kampung/Desa walma 10 orang
2. Kepala Kampung hiklahin 10 orang
3. Kepala Kampung/Desa weri 10 orang
4. Kepala Kampung/Desa tongkoli 10 orang
5. Kepala Kampung/Desa tukam 10 orang
6. Kepala Kampung/Desa folungsili 10 orang
7. Kepala Kampung/Desa homtongko 10
orang
8. Kepala Kampung/Desa pronggoli 10 orang
9. Kepala Kampung/Desa pontenpilik 10
orang
10. Kepala Kampung/Desa lurutek 10 orang
11. Kepala Kampung/Desa siwikma 10 orang
12. Kepala Kampung/Desa piliam 10 orang
13. Kepala Kampung hilapilik 10 orang
14. Kepala Kampung
hulpunu 10 orang
JUMLAH 140
orang
D.
Defenisi Operasional
1. Tugas pokok dan fungsi camat yang dimaksud dalam
penelitian ini adalah bagaimana camat mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan
masyarakat sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 126 kemudian
diperjelas lagi pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
dan Peraturan Bupati Yahukimo Nomor 9 Tahun 2008, yaitu :
1. Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam mengkoordinasikan
kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup
kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa.
2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh unit
kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan
pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan.
3. Melakukan evaluasi terhadap kegiatan pemberdayaan
masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah
maupun swasta.
Dari ketiga tugas pokok dan fungsi camat ini, kemudian
ditetapkan indikator untuk mengukur tingkat kemampuan camat dalam pelaksanaan pelayanan
mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat tugas dan tanggung jawabnya
di kecamatan pronggoli Kabupaten Yahukimo, antara lain: tingkat partisipasi masyarakat
dalam menghadiri musrenbang, tingkat keberhasilan pembangunan dan kemampuan
masyarakat dalam melaksanakan program kegiatan pemberdayaan masyarakat, serta
bentuk evaluasi terhadap kegiatan pelayanan pemberdayaan masyarakat kecamatan.
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi camat dalam pelaksanaan pelayanan
mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat peran dan fungsinya, dimana
dalam penelitian ini dibatasi pada mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan
masyarakat, antara lain :
a. Kepemimpinan camat
Pada tingkat kecamatan, kepemimpinan camat adalah hal
yang mutlak diperlukan demi terciptanya masyarakat yang sejahtera, mandiri dan
mempunyai hubungan emosional yang tinggi. Kepemimpinan camat merupakan hal yang
penting yang dibutuhkan oleh setiap tingkatan organisasi dalam mewujudkan tujuan
bersama demi kepentingan masyarakat luas, dalam hal ini unit kegiatan pemberdayaan
masyarakat.
b. Sarana dan prasarana
Sarana dan prasarana yang dimiliki pada tingkat kecamatan
tentu sangat mempengaruhi bagaimana pelaksanaan program dan tingkat
keberhasilan dari program tersebut.
c. Dukungan anggaran
Dukungan anggaran adalah hal yang esensial dalam proses
pelaksanaan peran dan fungsi camat karena seperti yang diketahui bahwa setiap pelaksanaan
program tentu memerlukan dana dalam menunjang terlaksananya kegiatan.
E.
Analisis Data
Data yang diperoleh dilapangan dianalisis secara
kuantitatif dan kualitatif.
Analisis kuantitatif yaitu analisis yang dibangun dan
dikembangkan dengan menggunakan perhitungan matematik. Analisis kualitatif
dalam hal ini adalah teknik analisis dengan menggunakan cara berfikir atau
logika induktif atas data- data yang diperoleh.
Data- data kualitatif yang diperoleh dari kuesioner
dengan responden diubah menjadi data kuantitatif dengan memberikan skor pada
masing- masing pilihan jawaban dengan menggunakan skala likert. Beberapa
variabel yang relevan dengan masalah/ tujuan penelitian diberi skor dengan
bobot nilai 1 sampai 4. Jumlah skor tiap variabel dibagi dengan jumlah
responden sehingga didapatkan rata- rata skor. Rumus mengukur angka kategori
dan skor responden adalah :
Nilai Rata-rata
(Rerata) 
Rata- rata (rerata) skor tersebut dikelompokkan menjadi 4 kategori Tingkat
partivasi mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan Masyarakat di kecamatan
pronggoli Kabupaten Yahukimo yaitu:
1. Tingkat partivasi rata-rata >3= Sangat Tinggi
2. Tingkat tipe kepemimpinan rata-rata 2-3= Sedang
3. Dukungan anggaran rata-rata >2 =Tinggi
4. Sarana dan
prasarana rata-rata <2 endah="" span=""> 2>
Apabila dalam suatu indikator terdapat lebih dari satu
pertanyaan maka total skor dari setiap pertanyaan akan dijumlahkan kemudian
dibagi dengan banyaknya jumlah pertanyaan dan akan menghasilkan rata- rata.
Untuk mendukung data tafsiran kuantitatif, maka akan
diperjelas lagi dengan analisa dari hasil wawancara. Metode ini digunakan untuk
menguatkan penjabaran data sehingga akan terlihat secara jelas hubungan skor
penilaian dengan penjelasan langsung dari orang- orang yang mengetahui secara
faktual apa yang terjadi dilapangan
Tingkat Partisifasi
Camat dalam mengkordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat mempunyai arti yang sangat penting dalam
setiap proses administrasi, termasuk dalam proses administarsi pembangunan
pemberdayaan masyarakat karena pemerintah pada hakekatnya merupakan suatu
organisasi yang sangat diharapkan oleh masyarakat.
1.
Tigkat partisipasi camat dalam mengkoordinasikan kegiatan
pemberdayaan masyarakat
Tingkat partisifasi
camat terhadap 14 kepala kampung atau
desa serta seluruh komponen masyarakat di Kecamatan ponggoli Kabupaten Yahukimo
dalam mengkordinasikan pelaksanaan pelayanan kegiatan pemberdayaan
masyarakat setempat dan camat juga Fasilitator yang Handal dalam Meningkatkan Kemandirian Masyarakat
dan Pemerintahan kecamatan yang dimaksud dengan visi tersebut adalah suatu cara
pandang, tekad dan cita-cita untuk mendorong terwujudnya kemandirian masyarakat
dan pemerintahan kecamatan dalam :
1 Mengkaji
potensi dan permasalahan pembangunan pemberdayaan mmasyarakat kecamatan;
2 Mengembangkan
sistem perencanaan, penganggaran dan
pelaksanaan pembangunan secara partisipatif;
3 Mengembangkan
lembaga ekonomi masyarakat dan memanfaatkan sumber-sumber pendapatan kecamatan
secara transparan dan bertanggungjawab
4 Mengelola
administrasi kecamatan secara tertib dan profesional
2.
Tingkat Tipe Kepemimpinan Camat dalam mengkoordinasikan kegiatan
pemberdayaan masyarakat
Tipe Kepemimpinan camat
dalam pelaksanaan pelayanan kegiatan mengkordinasikan kegiatan pemberdayaan
masyarakat di kecamatan pronggoli .
Sebab bawahan telah
mampu memimpin berdirinya sendiri dan memiliki kinerja yang tinggi.sehubungan
dengan alasan-alasan mengapa seorang pemimpin penting pemberdayakan bawahannya,
Daft (dalam Safaria, 2004: 211-112) mengemukakan sebagai berikur:
1. Pemberdayakan memicu dan menciptakan motivasi yang kuat
dari bawahan karena berhubungan langsung
dengan pemenuh kebutuhan tingkat dari bawahan
2. Pemberdayaan secara aktual memungkinkan jumlah total dari
kekuasaan yang ada di organisasi. Dengan pemberdayakan pemimpin tidak
kehilangan kekuasaan,tetapi sebaliknya menambah kekuasaan diorganisasinya,jika setia
organ di dalam organisasi memiliki kekuasaan maka organisasi akan menjadi lebih
kuat dengan adanya hal tersebut
3. Pemimpin dapat memperoleh manfaat dari tambahan kepemimpin partisivasi bawahan yang
bisa diproleh organisasi yang lebih baik.
3. Tingkat
Evalusai dan Pengawasan Program Kerja Dalam mengkoordinasikan kegiatan
pemberdayaan masyarakat
Pembangunan yang
dijalankan dalam rangka pelaksanan pelayanan pemberdayaan masyarakat dapat
berlangsung secara baik, sesuai dengan kebutuhan masyarakat menuju pada
cita-cita masyarakat setempat ,apabilah dilakukan melalui pengawasan yang
memadai. Dalam rangka hal tersebut baik pemerintah maupun pemerintah daerah
kabupaten, kecamatan dan desa harus
meningkatkan tugas pengawasan. Dengan sistem pengelolaan pemerintahan kecamatan
pronggoli berarti bahwa bahwa pada satu
kurun waktu tertentu, sebagian atau seluruh proses kebijakan, program dan
kegiatan pemberdayaan masyaraket berakhir. Hasil- hasil yang dicapai pada suatu
sahap itulah menjadi objek penilain masyarakat disamping melaksanakan tujuan
pemerintahan yang sekaligus merupakan bahan evaluasi yang dilakukan juga dapat dijadikan
tolak ukur keberhasil pemanfaatan dan pemberdayaan masyarakat sebagai berikut:
a. Camat melakukan evalusasi terhadap dalam koordinasikan
kegiatan pelaksanaan pelayanan pemberdayaan masyarakat dalam tiga bulan sejalan
pelayanan di kecamatan pronggoli, dengan tujuan evaluasi pelayanan masyarakat
kedepan adalah sebagai berikut:
a) Meningkatkan citra pemerintahan daerah kecamatan
pronggoli
b) Meningkatkan kualitas dalam koordinasi kegiatan
pemberdayaan masyarakat kecamatan pronggoli
c) Menciptakan nilai berupa pembagian dalam pelayanan pemberdayaan
masyarakat pronggoli dan pemerintahan
kecamatan pronggoli
d) Selanjutnya yang dievaluasi adalah apakah tersedia
sumberdaya manusia yang dapat diandalkan pada unit pelaksanan pelayanan
pemberdayaan masyarakat pronggoli .
4. Dukungan
Anggaran dalam mengkooordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
Berdasarkan surat edaran
menteri dalam negeri No: 140/640/SJ tanggal 22 maret, untuk mendukung proporsi
pembiayaan bagi pelaksanan tugas-tugas pemerintah desa diminta bupati/walikota
agar menetapkan alokasi dana desa (ADD) melalui kepala distrik kepada
pemerintah desa dengan ketentuaan sebagai berikut:
a. Dari bagi hasil pajak daerah kabupaten/kota paling
sedikit 10% untuk desa diwilayah kabupaten /kota yang bersangkutan sebagaimana UU
No.34 tahun 2000 tentang perubahan atas UU No 18 tahun 1997 tentang pajak Daerah
dan Retribusi Daerah.
b. Dari retribusi kabupaten/kota yakni hasil penerimaan jenis
retribusi tertentu daerah kabupaten/kota sebagian diperuntukkan bagi desa,
sebagaimana diamanatkan dalam UU. 34 tahun 2000 tentang perubahan atas UU No.
18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah;
c. Bantuan keuangan kepada Camat yang merupakan bagian dari
pemerintah keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota antara
5% sampai dengan 10%. Persentase yang dimaksud tersebut di atas tidak termasuk
Dana alokasi Khusus.
Maksud Alokasi Dana
Desa adalah untuk membiayai program pemerintah kecamatan dalam melaksanakan kegiatan
pemerintah dan pemberdayaan masyarakat dengan tujuan:
a. Meningkatkan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat
kecamatan pronggoli dalam melaksanakan
pelayanan pemerintah pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenagnanya
b. Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di
kecamatan dalam perencanaan pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara
ppartisipasi sesuai dengan potensi camat
c. Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja
dan kesempatan berusaha bagi masyarakat kecematan
d. Mendorong peningkatan swadaya gontong-royong masyarakat
4. Sarana
dan Parasarana mengkoordinasikan dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Sarana dan prasarana
yang dimiliki pada tingkat kecamatan tentu sangat mempengaruhi bagaimana
pelaksanaan program dan tingkat keberhasilan dari program tersebut dalam mengkoordinasikan
kegiatan pelaksanan pelayanan pemberdayaan masyarakat khsusnya Kabupaten
Yahukimo, terhadap 51. Distrik dan 118 Desa yang ada di kabupaten Yahukimo
sampai hari ini belum ada dipalitasi oleh pemerintah setempat dalam hal ini
pemerintah Kabupaten Yahukimo khususnya Kecamatan pronggoli pada umumnya Yahukimo sarana dan parasarana
sangat membatasi kesejahteraan masyarakat Yahukimo.
DAFTAR PUSTAKA
Billah, MM. 1996. “Good Governance dan Kontrol Sosial”, dalam Prisma No. 8.
Jakarta: LP3ES.
Budiarjo, Miriam., 2009, Dasar-Dasar Ilmu Politik. Penerbit: PT Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta.
Dharmawan, Arya Hadi., 2008, Kelembagaan dan Tata Pemerintahan Kecamatan.
Project Working Paper No. 07, Bogor.
Handayanigrat, S., 1980, Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen.
Penerbit: CV Haji Masangung, Jakarta.
Indroharto, 1994, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dalam Paulus
Efendie Lotulung. Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang
Baik. Penerbit : Citra Aditya Bakti, Bandung. Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Cetakan Pertama Edisi III, Jakarta: Balai Pustaka.
Kinseng, R.A., 2008, Kelembagaan dan Tata Pemerintahan Kecamatan. Project
Working Paper No. 03, Bogor.
Labolo, Muhadam., 2008, Memahami Ilmu Pemerintahan. Penerbit: PT Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
Kertapradja, E. Koswara, Peranan dan Kedudukan Camat dalam Sistem
Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Makalah disampaikan sebagai bahan
Diskusi pada Forum Democratic Reform Support Program (DRSP), 5 November 2007;
Sarwono,Jonathan,2006. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif,Yogyakarta;
GrahaFisipol UGM. 2002. Desentralisasi dan Demokrasi : Kajian Tentang
Kecamatan Pengembangan Demokrasi,
Pelayanan Publik, Ekonomi, dan Intermediary.
Laporan Akhir Penelitian, Kerjasama Fisipol UGM Yogyakarta – The Ford
Foundation.
Lay, Cornelis. 2002. Kecamatan Sebagai Aena Pelayanan Publik (Studi Kasus
14
Kecamatan di Indonesia). Seri Kajian Kecamatan di Indonesia. Laporan
Penelitian.
The Ford Foundation.
Irawan Presetya dkk (1997), Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta, Gunung Agung.
Penjelasan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintahan Daerah, Setneg, Jakarta;
Syaukani, H, Afan Gaffar dan Ryaas Rasyid. 2003. Otonomi Daerah dalam
Negara Kesatuan.Yogyakarta: Pustaka Pelajar dan PUSKAP Yuwono, Teguh (ed.).
2001. Manajemen Otonomi Daerah: Membangun DaerahBerdasar Paradigma Baru.
Semarang: CLOGAPPS DiponegoroUniversity. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2008 tentang Kecamatan.
Peraturan Bupati Yahukimo Nomor 53 tahun 2008 tentang Kecamatan.
Peraturan pemerintah daerah No 9, Yahukimo dalam Angka 2009, Badan Pusat
Statistik Kabupaten Yahukimo,

bukan lawan tapi ini kawan
selalu menghibur saat saya galau
|