kotaku papua

Wednesday, 24 July 2019

Penilitian Proposal ANALISIS PERAN DAN FUNGSI PELAYANAN KECEMATAN PRONGGOLI KABUPATEN YAHUKIMO PROVINSI PAPUA




Penilitian  Proposal

ANALISIS PERAN DAN FUNGSI PELAYANAN KECEMATAN  PRONGGOLI KABUPATEN YAHUKIMO PROVINSI PAPUA





OLEH :


NAMA                                      : YUSTINUS KABAK
NIM                                         : 14602053
PROGRAM STUDY                   :  EKONOMI AKUNTANSI

UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR
MAKASSAR
2018











DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL...................................................................................          i
HALAMAN PENERIMAAN .....................................................................         ii
HALAMAN PENGESAHAN ...................................................................         iii
KATA PENGANTAR ................................................................................         iv
ABSTRAKSI ..............................................................................................        v
DAFTAR ISI ..............................................................................................         vi
BAB I      PENDAHULUAN
  1. a.         Latar Belakang ...............................................................        1
  2. b.         Rumusan Masalah ........................................................         5
  3. c.         Tujuan Penelitian ..........................................................         6
  4. d.         Manfaat Penelitian ........................................................         6
  5. e.         Kerangka Konsep ..........................................................         7
  6. f.          Defenisi Operasional ....................................................        18
  7. Metode Penelitian ...................................................................         
  8. 1.7.1. Tempat dan Waktu Penelitian ..........................                   19
  9. 1.7.2. Teknik Pengumpulan Data ...............................                  19
  10. 1.7.3. Informan................................................................                  20
  11. 1.7.4. Teknik Analisis Data ...........................................                   20
  12. BAB II     TINJAUAN PUSTAKA DAN KERANGKA KONSEP
  13.                  2.1.   Pelayanan Umum...........................................................        22
  14.                  2.2.   Pelayanan Kecamatan .................................................        43









DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL ......................................................................................       i
HALAMAN PERSETUJUAN .........................................................................      ii
HALAMAN PENERIMAAN ............................................................................     iii
KATA PENGANTAR .......................................................................................     iv
DAFTAR ISI .....................................................................................................      v
BAB I         PENDAHULUAN .........................................................................      1
A.  Latar Belakang Penelitian ....................................................      1
B.  Rumusan Masalah ................................................................      9
C.  Tujuan Penelitian ..................................................................    10
D.  Manfaat Penelitian ................................................................    10
BAB II        TINJAUAN PUSTAKA .................................................................    12
A.  Kecamatan dan Camat .........................................................    12
B.  Tugas Pokok dan Fungsi Camat .........................................    21
C. Pelayanan  Masyarakat .........................................................    29
D.  Konsep Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat. ................    33
E.  Proses Pemberdayaan  .........................................................    35
F.  Tujuan dan Tahapan Pemberdayaan Masyarakat  ..........    42
G. Kerangka Konseptual ............................................................    44
BAB III       METODE PENELITIAN ...............................................................    52
A.  Lokasi Penelitian ...................................................................    53
B  Populasi dan Sampel Penelitian..........................................    53 
iii
C.  Definisi Operasional..............................................................    55
F.  Analisis Data ...........................................................................    63
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................    65

iv

 

ABSTRAK

Yustinus kabak nim   14602053  Program Studi  ekonomi Jurusan akuntansi , Universitas indonesia timur, menyusun proposal penelitian dengan judul : “ ANALISIS PERAN DAN FUNGSI PELAYANAN KECEMATAN PRONGGOLI  KABUPATEN YAHUKIMO PROPINSI PAPUA”
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan tugas pokok dan fungsi camat khususnya dalam mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kecamatan pronggoli  Kabupaten Yahukimo dan menjelaskan faktor- faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi camat dalam mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kecamatan pronggoli  Kabupaten Yahukimo.
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuisioner,wawancara,studi pustaka dan observasi. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan kuantitatif dengan olah data SPSS.
Hasil penelitian dianalisis dalam tugas pokok dan fungsi pelayanan camat dalam mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan rincian : a. Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/kelurahan, b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan, c. Melakukan evaluasi terhadap kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta. Faktor- faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi camat dalam mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, yaitu : kemampuan kepemimpinan camat, dukungan anggaran, serta sarana dan prasar.
vi
 


ABSTRACTION
Yustinus kabak  num 14602053 Program  Study of economic university of acconting  Indonesia east, compiling proposal research with the title " ANALYSE THE ROLE AND FUNCTION SERVICE KECEMATAN PRONGGOLI   REGENCY YAHUKIMO  PROVINCE PAPUA"
This research aim to to know the fundamental duty execution and function of sub-regency chief specially in coordinated the activity of society enableness in Subdistrict of pronggoli of Regency Yahukimo and explain the factor-factor influencing fundamental duty execution and function sub-regency chief in coordinated the activity of society enableness Subdistrict of pronggoli  of Regency Yahukimo.
Method of data collecting used in this research is kuisioner,wawancara,studi of book and observation. Data obtained to be analysed qualitative and quantitative processedly is data SPSS.
Result of research analysed in fundamental duty and function of service of sub-regency chief in coordinated the activity of society enableness with the detail a. Pushing society participation to join in in the plan development of subdistrict scope in forum of deliberation of development planning of village b. Conducting construction and observation to entire governmental good job unit and also private sector having program work and activity of society enableness in region work the subdistrict c. Conducting evaluation to activity of society enableness [in] subdistrict region both for conducted by governmental job unit and also private sector. Factor-factor influencing fundamental duty execution and function of sub-regency chief in coordinated the activity of society enableness, that is : ability of sub-regency chief leadership, budget support, and also medium and prasar.
vii
 
 


DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL ......................................................................................       i
HALAMAN PERSETUJUAN .........................................................................      ii
HALAMAN PENERIMAAN ............................................................................     iii
KATA PENGANTAR .......................................................................................     iv
DAFTAR ISI .....................................................................................................      v
BAB I         PENDAHULUAN .........................................................................      1
A.  Latar Belakang Penelitian ....................................................      1
B.  Rumusan Masalah ................................................................      9
C.  Tujuan Penelitian ..................................................................    10
D.  Manfaat Penelitian ................................................................    10
BAB II        TINJAUAN PUSTAKA .................................................................    12
A.  Kecamatan dan Camat .........................................................    12
B.  Tugas Pokok dan Fungsi Camat .........................................    21
C. Pelayanan  Masyarakat .........................................................    29
D.  Konsep Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat. ................    33
E.  Proses Pemberdayaan  .........................................................    35
F.  Tujuan dan Tahapan Pemberdayaan Masyarakat  ..........    42
G. Kerangka Konseptual ............................................................    44
BAB III       METODE PENELITIAN ...............................................................    52
A.  Lokasi Penelitian ...................................................................    53
B  Populasi dan Sampel Penelitian..........................................    53 
iii
 
C.  Definisi Operasional..............................................................    55
F.  Analisis Data ...........................................................................    63
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................    65



iv
 

 



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Pada masa sekarang, yakni pada masa UU Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian digantikan oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 kedudukan kecamatan sebagai perangkat Pemerintah Pusat dalam menjalankan asas dekonsentrasi berubah menjadi perangkat kabupaten/ kota yang nasibnya sangat tergantung pada “kebaikan hati” Bupati/ Walikota dalam mendelegasikan sebagian kewenangan pemerintahan dalam rangka desentralisasi. Seiring dengan perguliran waktu, nasib organisasi kecamatan juga tidak begitu jelas, dalam arti apakah akan menjadi semakin berperan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ataukah justru mengalami penghapusan. Dalam gerak pelaksanaannya sejak dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian sekarang undang-undang tersebut telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, maka penyelenggaraan otonomi daerah yang sesuai dengan Undang-Undang tersebut dalam substansinya juga mengalami perubahan, namun pada esensinya tetap menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua unsur pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah Pusat. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.
Implementasi kebijakan otonomi daerah tersebut mendorong terjadinya perubahan secara struktural, fungsional dan kultural dalam keseluruhan tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu perubahan yang sangat esensial adalah yang berkenaan dengan kedudukan, kewenangan, tugas dan fungsi Camat.
Perubahan paradigmatik penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut, mengakibatkan pola distribusi kewenangan Camat menjadi sangat tergantung pada pendelegasian sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan penyelenggaraan pemerintahan umum, yang mempunyai implikasi langsung terhadap optimalisasi peran dan kinerja Camat dalam upaya pemenuhan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kecamatan tidak lagi merupakan satuan wilayah kekuasaan pemerintahan, melainkan sebagai satuan wilayah kerja atau pelayanan. Status kecamatan kini merupakan perangkat daerah kabupaten/kota yang secara dengan dinas dan lembaga teknis daerah bahkan kelurahan, hal ini dinyatakan dengan jelas dalam Pasal 120 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yakni, “Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan”. Camat tidak lagi berkedudukan sebagai kepala wilayah kecamatan dan sebagai alat pemerintah pusat dalam menjalankan tugas-tugas dekonsentrasi, namun telah beralih menjadi perangkat daerah yang hanya memiliki sebagian kewenangan otonomi daerah dan penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan dalam wilayah kecamatan.
Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang mendapat  dukungan penuh dari rakyatnya. Dalam hal ini, rakyat berperan penting dalam  rangka melanggengkan kekuasaan pemerintahan. Oleh karena itu sebagai wujud rasa terima kasih atas dukungan rakyat tersebut, sudah sepantasnyalah pemerintah (melalui aparat birokrasi) memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat/publik. Pelayanan yang diwujudkan adalah pelayanan  yang berorientasi pada rakyat. Salah satu tugas pokok pemerintah yang terpenting adalah  memberikan  pelayanan  umum kepada  masyarakat. Oleh karena itu, organisasi  pemerintah  sering  pula  disebut  “Pelayanan  masyarakat” (Public Servant).
 Konsep dasar mengenai ”pelayanan” sudah banyak dijelaskan oleh para ahli.  Antara  lain  menurut  Supriyanto  dan  Sugiyanti,  dalam  buku Otonomi  Daerah  ’Capacity building   dan  Penguatan  Demokrasi  Lokal’ (2003 : 68), ádalah upaya  untuk  membantu  menyiapkan, menyediakan/mengurus  keperluan orang lain.      Selain itu, dalam buku yang sama, Moenir (2003 : 68) juga mengemukakan pendapatnya mengenai ’pelayanan’ yaitu proses dalam berbuat baik. Pendapat lain dikemukakan oleh Boediono (2003 : 60) tentang pengertian ’pelayanan’ yaitu proses bantuan  kepada  orang  lain  dengan cara-cara  tertentu yang memerlukan kepekaan dan hubungan interpersonal agar terciptanya kepuasan dan keberhasilan.
Pelayanan  yang  dilakukan oleh  aparat birokrasi (pemerintah),  dapat dikatakan  sebagai  pelayanan  publik.  Sebab aparatur pemerintah bertanggung  jawab  memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat. Perihal ’pelayanan public’ ini, menurut Sianipar dalam buku Otonomi Daerah ’Capacity  building  dan  Penguatan  Demokrasi  Lokal’  (2003 : 68) adalah segala bentuk pelayanan sektor publik yang dilaksanakan aparat  pemerintah, termasuk pelaku bisnis BUMN/BUMD dan swasta  dalam  bentuk  barang dan atau jasa, yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan undang-undang berlaku.  Sedangkan ’pelayanan publik’ menurut Mahmudi (2005 : 229) adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh  penyelenggaraan  pelayanan publik  sebagai upaya pemenuhan kebutuhan publik dan pelaksanaan ketentuan perundang-undangan. Pengertian ’pelayanan publik’ yang dikemukakan oleh Mahmudi tersebut senada dengan pengertian ’pelayanan publik’  yang terdapat dalam Keputusan MENPAN No. 63 tahun 2003.
Secara umum bangsa Indonesia merupakan negara agraris yang memiliki hasil bumi yang melimpah dan negara kepulauan yang memiliki hasil laut yang beraneka ragam, Indonesia juga kaya akan hasil tambang sehingga apabila diolah secara efektif dan efisien dapat menghasilkan nilai ekonomi yang tinggi. Dalam konteks pertanahan, tanah merupakan permukaan bumi yang berupa daratan tempat manusia berdiri, bertempat tinggal, bercocok tanam dan segala jenis usaha untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya juga yang terpenting adalah tempat dimana suatu negara berdiri untuk melindungi, mengayomi rakyatnya dan untuk mencapai tujuan hidup yaitu kemakmuran dan kesejahteraan melalui usaha yang dilakukan oleh pemerintah.
Pada dasarnya Pemerintah Republik Indonesia dibentuk untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban (law and order) dan mensejahterakan rakyat (welfare) sesuai dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan Pemerintah Daerah dibentuk mengingat negara kita terlalu luas dan untuk menciptakan kesejahteraan secara demokratis. Keberadaan pemerintah adalah suatu yang penting bagi kehidupan masyarakat. Sejarah telah membuktikan bahwa masyarakat sekecil apapun kelompoknya, bahkan sebagai individu sekalipun membutuhkan pelayanan pemerintah. Pemerintah pada hakekatnya adalah pelayanan masyarakat, karena pada dasarnya pemerintah dibentuk untuk menjaga suatu sistem ketertiban, dan bahwa pemerintah bertanggung jawab memberi pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam pelayanan pertanahan.
Pada dasarnya tanah tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Secara ekstrim dapat dikatakan bahwa tanpa tanah tidak ada kehidupan, dengan kata lain tanah memiliki arti dan fungsi yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Sementara bangsa Indonesia yang pada saat ini sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan sangat banyak membutuhkan tanah atau lahan tempat untuk membangun, dimana tanah mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia, dan peranan itu akan dirasakan semakin penting sejalan dengan tuntutan laju pembangunan diberbagai bidang dan tingkat kemajuan dalam masyarakat itu sendiri.
Menyadari betapa pentingnya tanah bagi hidup dan kehidupan manusia, dan Indonesia sebagai negara agraris, maka dalam penyusunan Undang-Undang Dasar 1945 mencantumkan peranan tanah bagi bangsa Indonesia, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (3) undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi bahwa “ bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat” Berdasarkan pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, maka pada tanggal 24 September 1960 telah dikeluarkan ketentuan hukum yang mengatur tentang pertanahan, yaitu Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang sampai saat ini masih digunakan sebagai landasan hukum dalam proses pertanahan di Indonesia.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang pertanahan juga dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, undang-undang 12 tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 14 ayat (1) huruf (K) yang mengatakan bahwa pelayanan pertanahan merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah merupakan urusan yang berskala Kabupaten/Kota.
Kecamatan sebagai Perangkat Daerah kabupaten/Kota mempunyai peran yang sangat strategis, karena sebagai ujung tombak pelayanan, barometer penyelenggaraan pelayanan Publik dan etalasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten/Kota. Pelimpahan kewenangan yang diharapkan diberikan oleh Bupati tidak perlu semuanya, tetapi secukupnya yang sekiranya akan mendekatkan masyarakat kepada pusat pelayanan di tingkat lokal.
Sesuai dengan salah satu tugas kecamatan yakni melaksanakan fungsi pelayanan di tingkat kecamatan, maka salah satuh bentuk pelayanan yang di lakukan adalah pelayanan dibidang administrasi pertanahan, disisi lain fungsi kecamatan yang berkordinasi kepada unit-unit organisasi yang berhadapan langsung dengan masyarakat (dinas, kecamatan, kelurahan) di bidang pertanahan yakni Badan pertanahan Nasional (BPN).
Bertitik tolak dari uraian di atas maka merupakan hal yang menarik untuk di angkat menjadi suatu bahan penelitian di Kecamatan pronggoli  Kabupaten Yahukimodengan harapan hasil penelitian ini memberikan manfaat kepada saya setelah menyelesaikan studi S-1  ekonomi .
Tugas dan fungsi camat dalam penyelenggaraan pemerintahan diatur dalam UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004. Pada pasal 126 ayat 3 tertuang beberapa tugas pokok dan fungsi camat. Kemudian secara rinci dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 peran dan pungsi pelayanan Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kecamatan pronggoli  sebagai ibukota Kabupaten Yahukimo menjadi salah satu penyelenggara pemerintahan yang memberikan pelayanan langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat. Sebagai salah satu sub-sistem pemerintahan di Indonesia, Kecamatan pronggoli  yang memiliki visi "Menjadikan Kecamatan pronggoli  sebagai percontohan dalam pelaksanaan Tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan di Kabupaten Yahukimo" mempunyai kedudukan cukup strategis dan memainkan peran fungsional dalam pelayanan administrasi pemerintahan, pembangunan serta kemasyarakatan.
Sebagai kecamatan yang juga berbatasan langsung dengan ibukota provinsi, tentunya intensitas pelayanan dan dinamika bermasyarakat akan lebih banyak ditemukan di kecamatan pronggoli  ini. Untuk itu, camat harus mampu melakukan segala tugas pokok dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan. Mengingat luasnya cakupan tugas pokok dan fungsi camat dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka penulis membatasi pembahasan pada tugas pokok dan fungsi camat dalam mengkoordinasikan kegiatan pember-dayaan masyarakat. Untuk mengetahui sejauh mana peran camat dalam penyelenggaraan pemerintahan tersebut, maka penulis melakukan penelitian dengan judul “Analisis Peran Dan Fungsi Pelayanan Kecamatan  pronggoli Kabupaten Yahukimo”         

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka masalah dalam penelitian ini sebagai berikut :
1.    Bagaimana pelaksanaan pelayanan tugas peran dan fungsi camat dalam mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kecamatan pronggoli  Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua?
2.    Faktor-faktor apa yang mempengaruhi pelaksanaan pelayanan peran dan fungsi camat dalam mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kecamatan pronggoli  Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua?


C.  Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui dan menjelaskan analisis peran dan fungsi pelaksanaan pelayanan mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat di kecamatan pronggoli  kabupaten yahukimo Provinsi Papua.
2.    Untuk mengetahui dan menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pelayanan Peran dan fungsi camat dalam mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat di kecamatan pronggoli  Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua.
D.  Manfaat Penelitian
Adapun manfaat dari penelitian ini adalah :
1.   Sebagai bahan masukan bagi Pemerintah setempat agar dapat meningkatkan pelayanan sesuai dengan peran dan fungsinya
2.  Bagaimana pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tingkat II untuk menyusun dan merumuskan upaya untuk mendorong kepala distrik dalam pembangunan.

3.  Sebagai alat Evaluasi bagi aparat pemerintah camat, khususnya kecamatan Ppronggoli  Kabupaten Yahukimo dalam  melaksanakan program pembangunan camat.



Sebagai upaya pembangunan umum administrasi, khususnya administrasi pemerintah desa dengan beberapa rekomendasi hasil penelitian. Sebagai bahan informasi yang dapat memberikan gambaran umum  Mengenai peran dan fungsi pelayanan camat dalam mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kecamatan pronggoli  Kabupaten Yahukimo.  








BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.  Kecamatan dan Camat
Kecamatan adalah salah satu entitas pemerintahan yang memberikan pelayanan langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat. Sebagai sub-sistem pemerintahan di Indonesia, kecamatan mempunyai kedudukan cukup strategis dan memainkan peran fungsional dalam pelayanan dan administrasi pemerintahan, pembangunan serta kemasyarakatan. Studi tentang kecamatan di Indonesia telah dilakukan oleh para ahli baik dari dalam maupun luar negeri, meskipun jumlahnya masih relative terbatas. Beberapa studi yang menonjol misalnya oleh D.D.Fagg Tahun 1958 yang mengkaji camat dengan kantornya. Selain itu terdapat studi lain yang dilakukan oleh Nico Schulte Nordholt yang mengkaji organisasi pemerintah kecamatan dengan menitikberatkan pada hubungan camat dengan lurah atau kepala desa. Menurut Nordholt (1987:23-24), kajian tentang kecamatan berarti mencakup tiga lingkungan kerja yaitu :
a.    Kecamatan dalam arti kantor camat;
b.    Kecamatan dalam arti wilayah, dalam arti seorang camat sebagai kepalanya;
c.    Camat sebagai bapak “pengetua wilayahnya”.
Seperti roda kehidupan, kedudukan kecamatan juga mengalami pasang naik dan pasang surut, seiring perubahan kebijakan politik pemerintahan yang berlaku sebagai hukum positif. Pada masa Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1974 dikenal pembagian daerah menurut sifatnya yaitu daerah yang memiliki otonomi atau disebut juga daerah otonom yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi terdiri dari Daerah Otonom Tingkat I dan Daerah Otonom Tingkat II. Selain itu ada pula pembagian wilayah administratif atau juga disebut wilayah yang dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Di dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 disebutkan bahwa wilayah Republik Indonesia dibagi dalam tiga tingkatan wilayah administratif yaitu Provinsi atau Ibukota Negara, Kabupaten atau Kotamadya, serta pada tingkatan paling bawah yaitu Kecamatan. Apabila dipandang perlu, antara tingkatan Kabupaten dengan Kecamatan dibentuk Kota Administratif.
Sistem pemerintahan daerah di Indonesia kembali mengalami perubahan mendasar sejak diberlakukannya Undang- Undang Nomor 22 Tahun 199 tentang Pemerintahan Daerah yang ditetapkan pada tanggal 7 Mei 1999. Undang- Undang ini pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas desentralisasi.
Sesuai amanat Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional.
Dalam penjelasan umum Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1999, bulir 1 huruf h disebutkan bahwa, kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneer dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Di samping itu, keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
Yang dimaksud dengan otonomi yang nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup, dan berkembang di daerah. Yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar-daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam penjelasan umum Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1999 dikemukakan bahwa daerah provinsi berkedudukan sebagai daerah otonom sekaligus wilayah administratif.
Dengan kata lain daerah provinsi dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi.  Asas dekonsentrasi dilaksanakan secara meluas di tingkat provinsi dan secara terbatas di tingkat kabupaten/ kota, terutama untuk kewenangan yang mutlak berada di tangan pemerintah pusat. Model ini oleh B.C.Smith (1985) dinamakan sebagai “Fused Model”. Daerah kabupaten/ kota merupakan daerah otonom semata yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi, dan menurut Smith model ini dinamakan “Split Model” (Smith:1985). Karena asas dekonsentrasi urusan pemerintahan khusus, diluar dekonsentrasi urusan pemerintahan umum berhenti sampai di tingkat provinsi, maka kecamatan menurutnya tidak lagi menjalankan urusan dekonsentrasi. Kecamatan bukan lagi merupakan wilayah administratif melainkan wilayah kerja perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
Berbeda dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1974, kedudukan kecamatan menurut Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah merupakan perangkat daerah kabupaten dan daerah kota (Pasal 66 ayat (1)), dan kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota. Dari kedua defenisi mengenai kecamatan di atas dapat diinventarisasi perbedaan sebagai berikut :
a.  Kecamatan yang semula merupakan wilayah kekuasaan berubah menjadi wilayah kerja. Wilayah kekuasaan menunjukkan adanya yuridikasi kewenangan di dalamnya, sedangkan wilayah kerja lebih merupakan wilayah pelayanan kepada masyarakat.
b.  Kecamatan yang semula dibentuk dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi berubah sebagai pelaksana asas desentralisasi.
Perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1999, kemudian dilanjutkan pada Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004. Perubahan mencakup mengenai kedudukan kecamatan menjadi perangkat daerah kabupaten/ kota, dan camat menjadi pelaksana sebagian urusan pemerintahan yang menjadi wewenang Bupati/ Walikota. Di dalam Pasal 120 ayat (2) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 dinyatakan bahwa, “Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas secretariat daerah, secretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan”. Pasal tersebut menunjukkan adanya dua perubahan penting yaitu :
a. Kecamatan bukan lagi wilayah administrasi pemerintahan dan dipersepsikan merupakan wilayah kekuasaan camat. Dengan paradigma baru, kecamatan merupakan suatu wilayah kerja atau areal tempat camat bekerja.
b. Camat adalah perangkat daerah kabupaten dan daerah kota dan bukan lagi kepala wilayah administrasi pemerintahan, dengan demikian camat bukan lagi penguasa tunggal yang berfungsi sebagai administrator pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, akan tetapi merupakan pelaksana sebagian wewenang yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota.
Perubahan kedudukan kecamatan dan kedudukan camat, membawa dampak pada kewenangan yang harus dijalankan oleh camat. Namun demikian ada karakter yang berbeda antara status perangkat daerah yang ada pada kecamatan dengan instansi/lembaga teknis daerah. Bila ditelaah lebih lanjut, kewenangan camat justru lebih bersifat umum dan menyangkut berbagai aspek dalam pemerintahan dan pembangunan serta kemasyarakatan. Hal ini berbeda dengan instansi dengan lembaga dinas daerah ataupun lembaga teknis daerah yang bersifat spesifik.
Sebagai perangkat daerah, camat memiliki kewenangan delegatif seperti yang dinyatakan dalam Pasal 126 ayat (2) bahwa: “Kecamatan dipimpin oleh Camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati atau Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah”. Ini berarti bahwa kewenangan yang dijalankan oleh Camat merupakan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati/ Walikota. Dengan demikian luas atau terbatasnya pelimpahan kewenangan dari Bupati/Walikota sangat tergantung pada keinginan politis dari Bupati/Walikota.
Tabel 2.1. Perbandingan Kewenangan Camat sebagai Kepala Wilayah dan Camat sebagai Perangkat Daerah

Camat sebagai kepala wilayah
Camat sebagai perangkat daerah

-       Kecamatan merupakan “wilayah  administrasi pemerintahan”.


-       Camat menerima pelimpahan sebagian wewenang Bupati/Walikota dalam bidang desentralisasi.



-       Kewenangan yang dijalankan camat hanya bersifat delegasi dari Bupati/ Walikota.



-       Kecamatan dibentuk dalamrangka pelaksanaan asas dekonsentrasi.

-       Kecamatan merupakan “wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota”.
-       Camat menerima pelimpahan sebagian wewenang Bupati/ Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah (kewenangan delegatif)
-       Camat juga melaksanakan tugas umum pemerintahan sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004. (kewenangan atributif).

-       Kecamatan dibentuk sebagai pelaksana asas desentralisasi

Tugas umum pemerintahan yang dimaksud dalam pasal 126 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 berbeda maknanya dengan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974. Menurut Pasal 1 huruf (j) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 yang dimaksdu dengan urusan pemerintahan umum adalah : “urusan pemerintahan yang meliputi bidang-bidang ketentraman dan ketertiban, politik, koordinasi, pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas sesuatu Instansi dan tidak termasuk urusan rumah tangga Daerah”. Urusan pemerintahan umum ini diselenggarakan oleh setiap kepala wilayah pada setiap tingkatan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam rangka melaksanakan asas dekonsentrasi.
Tugas umum pemerintahan yang diselenggarakan oleh Camat tidak dimaksudkan sebagai pengganti urusan pemerintahan umum, karena Camat bukan lagi sebagai kepala wilayah. Selain itu, intinya juga berbeda. Tugas umum pemerintahan sebagai kewenangan atributif mencakup tiga jenis kewenangan yakni kewenangan melakukan koordinasi yang meliputi lima bidang kegiatan, kewenangan melakukan pembinaan serta kewenangan melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
Kewenangan koordinasi dan pembinaan merupakan bentuk pelayanan secara tidak langsung (indirect services), karena yang dilayani adalah entitas pemerintahan lainnya sebagai pengguna (users), meskipun pengguna akhirnya (end users) tetap masyarakat. Sedangkan kewenangan pemberian pelayanan kepada masyarakat, pengguna (users) maupun pengguna akhirnya (end users) sama yakni masyarakat. Jenis pelayanan ini dapat dikategorikan sebagai pelayanan ecara langsung (direct services). Diberikannya kewenangan atributif bersama-sama kewenangan delegatif kepada Camat menurut Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 sebenarnya merupakan koreksi terhadap Undang-Undang nomor 22 Tahun 1999. Pada masa Undang-Undang tersebut, Camat hanya memiliki kewenangan delegatif dari Bupati/Walikota tanpa disertai kewenangan atributif. Dalam prakteknya selama Undang-Undang tersebut berlaku, masih banyak Bupati/Walikota yang tidak mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Camat, entah karena tidak tahu ataupun karena tidak mau tahu. Akibatnya banyak Camat yang tidak mengetahui secara tepat mengenai apa yang menjadi kewenangannya.
Mereka umumnya hanya menjalankan kewenangan tradisional yang sudah dijalankan secara turun-temurun, padahal peraturan perundangundangannya sudah berubah. Posisi camat menjadi serba tidak menentu.
Sebagai intitusi publik, keberadaan camat hendaknya dimanfaatkan secara optimal untuk melayani masyarakat. Jangan sampai dana publik yang dikeluarkan untuk membayar gaji PNS dan membiayai fasilitas kantor namun tidak member manfaat bagi rakyat sebagai pemilik kedaulatan.

B.  Tugas Pokok Peran Dan Fungsi Pelayanan Camat
Dalam penyelenggaraan pemerintahan tertuang dalam Undang- undang 32 tahun 2004 pasal 126 yang menyebutkan tugas dan fungsi camat antara lain :
a)    Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b)    Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
c)    Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang- undangan;
d)    Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e)    Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f)     Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
g)    Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah desa atau kelurahan.
Selain tugas tersebut diatas,dalam PP nomor 19 tahun 2008 dijelaskan bahwa camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/ walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah yang meliputi aspek :
a) Perizinan
b) Rekomendasi
c) Koordinasi
d) Pembinaan
e) Pengawasan
f) Fasilitasi
g) Penetapan
h) Penyelenggaraan, dan
i) Kewenangan lain yang dilimpahkan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang camat diatur dengan peraturan bupati/ walikota yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 menjelaskan Tugas peran dan fungsi pelayanan Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan meliputi :
a.     Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Adapun tugas camat dalam mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat meliputi :
a) Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/kelurahan dan kecamatan
b)    Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan
c)    Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta
d)    Melakukan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang -undangan; dan,
e)    Melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat.
b.     Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Tugas dan pelayanan camat ini meliputi :
a.    Melakukan koordinasi dengan kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan
b.    melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum    masyarakat di wilayah kecamatan; dan
c.     melaporkan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada bupati/ walikota.
c.    mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, meliputi :
a.    Melakukan koordinasi dengan satuan perangkat kerja daerah yang tugas dan
fungsinya dibidang penerapan peraturan perundang- undangan.
b.    Melakukan koordinasi dengan satuan perangkat kerja daerah yang tugas dan
fungsinya dibidang penegakan peraturan perundang- undangan dan/ atau
Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
c.    Melaporkan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundangundangan di wilayah kecamatan kepada Bupati atau Walikota.
d.      Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, meliputi :
a)    melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
b)    melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
c)    melaporkan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan kepada bupati/walikota.
e.      Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, meliputi :
a.      Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
b.      Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
c.      Melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan; dan
d.      Melaporkan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan kepada bupati/walikota.
f.       Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, meliputi :
a.    Melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan
b.    Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan
c.    Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa dan/atau lurah
d.    Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/atau Kelurahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan; dan
e.    melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan kepada bupati/walikota.
g.    Melaksanakan Pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah desa atau kelurahan, meliputi :
a.  Melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan
b.  Melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya
c.   Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan
d.  Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan
Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada Bupati/Walikota. PP Nomor 19 Tahun 2008 mengatur secara lebih rinci mengenai tugas dan wewenang Camat, baik untuk kewenangan yang bersifat atributif maupun pedoman untuk kewenangan yang bersifat delegatif. Untuk kewenangan delegatif disusun berdasarkan kriteria Eksternalitas dan Efesiensi. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Camat diatur dengan peraturan Bupati/Walikota.
Selain itu, dipaparkan pula tugas pokok peran dan fungsi pelayanan camat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Yahukimo. Adapun tugas pokok Camat memimpin Kecamatan dalam membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, pembangunan perekonomian masyarakat Kelurahan, Kesejahteraan rakyat, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat serta pembinaan sekretariat Kecamatan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Tugas pokok Camat berdasarkan Peraturan Daerah tersebut diatas adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun tugas Camat sebagai berikut :
a.  Membina, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan program dan kegiatan dibidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, pembangunan masyarakat Desa/Kelurahan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat.
b.  Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
c.   Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
d.  Membina penyelenggaraan pemerintahan Desa/Kelurahan.
e.  Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya.
f.    Membina dan mengarahkan Sekretaris Kecamatan, para Kepala Sub Bagian danKepala Seksi dalam melaksanakan tugasnya.
g.  Melakukan pembinaan dan pengendalian atas pengelolaan rumah tangga, administrasi kepegawaian, perlengkapan dan peralatan (asset) serta keuanganKecamatan.
h.  Melakukan pembinaan terhadap kedisiplinan dan peningkatan kualitas pegawai dalam lingkup Kecamatan.
i.    Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi/unit kerja terkait.
j.    Menilai prestasi kerja Sekretaris Kecamatan, para Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier
k.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Camat mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.    Pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah;
2.    Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3.    Pelaksanaan koordinasi upaya penyelenggaraa ketentraman dan ketertiban umum;
4.    Pelaksanaan koordinasi penerapan dan penegakan PeraturaPerundangundangan;
5.    Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
6.    Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
7.    Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
8.    Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintahan desa atau kelurahan;
9.    Pembinaan dan pelaksanaan kesekretariatan Kecamatan;
10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya

C. Pelayanan Masyarakat
Dalam kamus politik disebutkan bahwa masyarakat adalah sejumlah manusia dalam arti seluas- luasnya dan terkait oleh suatu kehidupan yang mereka anggap sama. Selanjutnya menurut Shadily (1993:47) mengemukakan bahwa: “Masyarakat adalah golongan besar atau kecil terdiri dari beberapa manusia yang dengan atau karenanya sendiri bertalian secara golongan dan pengaruhmempengaruhi satu sama lain.”
Dalam konteks pemikiran sistematis, masyarakat dipandang sebagai suatu sistem sosial. Pandangan ini selain merujuk pada suatu masyarakat besar, misalnya masyarakat kecamatan, juga dapat merujuk pada masyarakat yang kecil misalnya keluarga, sekolah, organisasi dan lain-lain. Menurut Parson, kehidupan sosial itu harus dipandang sebagai sebuah sistem sosial yang kemudian dapat diartikan bahwa kehidupan itu harus dilihat sebagai suatu keseluruhan atau totalitas dan bagian atau unsure yang saling berhubungan antara satu sama lain terdapat saling ketergantungan dan berada dalam satu kesatuan yang utuh. Kehidupan sosial yang seperti inilah yang disebut sistem sosial.
Sebuah sistem sosial dapat juga disebut sebagai sebuah pola interaksi sosial dari komponen-komponen sosial yang teratur dan terlembagakan. Komponenkomponen sosial itu adalah beberapa peran-peran sosial misalnya peran dalam bidang pemerintahan (Gubernur, Bupati, Camat, Kepala Desa, Dosen, Guru dan lain-lain).
Komponen-komponen inilah yang kemudian saling berhubungan dimana terdapat saling ketergantungan antara satu dengan yang lain. Karakteristik lain dari sistem sosial adalah kecenderungan dalam mempertahankan ekulibrium atau keseimbangannya. Dengan kata lain diperlukan adanya keteraturan dalam sebuah sistem, jika dalam sebuah sistem terjadi penyimpangan atau ketidakteraturan dari norma, maka sistem tersebut akan berusaha menyesuaikan diri dan mencoba kembali pada keadaan semula. Hal ini dapat ditemukan dalam kehidupan bermasyarakat, ketika ada sebuah budaya dari luar yang mulai masuk, maka masyarakat akan berusaha resisten terhadap budaya tersebut karena dinilai akan mengancam keseimbangan yang ada dalam kehidupan bermasyarakat.
Memandang masyarakat sebagai sebuah sistem, menurut Parsons ada 4 subsistem yang menjalankan fungsi-fungsi utama dalam kehidupan bermasyarakat yaitu :
1.    Fungsi adaptasi
2.    Fungsi pencapaian tujuan
3.    Fungsi integrasi
4.    Fungsi untuk mempertahankan atau menegakkan pola dan struktur masyarakat.
Fungsi adaptasi akan diperankan oleh sub-sistem ekonomi yang melaksanakan fungsi-fungsi ekonomi, misalnya pelaksanaan produksi dan distribusi barang dan jasa serta akan menghasilkan fasilitas-fasilitas atau alat-alat yang akan digunakan dalam mencapai tujuan dari sistem itu sendiri.
Fungsi pencapaian tujuan akan diperankan oleh sub-sistem politik yang melaksanakan fungsi distribusi kekuasaan dan monopoli unsure penggunaan paksaan yang terlegitimasi. Sub-sistem ini juga akan bekerja memaksimalkan potensi masyarakat dalam mencapai tujuan kolektifnya. Fungsi integritasi diperankan oleh sub-sistem hukum yang melaksanakan fungsi integrasi, misalnya dengan cara mempertahankan tata cara dan keterpaduan antara komponen sistem yang saling berbeda pendapat, pandangan dan kerangka moralitas untuk membentuk solidaritas sosial.
Fungsi mempertahankan dan menegakkan pola dan struktur masyarakat diperankan oleh sub-sistem budaya yang menangani urusan pemeliharaan nilai-nilai dan norma-norma budaya yang berlaku dalam proses kehidupan bermasyarakat.
Masyarakat adalah suatu kesatuan yang selalu berubah yang hidup karena proses perubahan masyarakat yang menyebabkan perubahan tersebut. Kehidupan yang teratur dan aman dalam kehidupan bermasyarakat disebabkan pengorbanan sebagian kemerdekaan anggota-anggotanya, baik dengan paksaan atau dengan sukarela. Pengorbanan dalam hal ini adalah dengan menahan nafsu dan perbuatan sewenang-wenang untuk mengutamakan kepentingan dan keamanan bersama.
Paksaan dalam hal ini adalah dengan tunduk kepada hokum dan aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat (Negara, Perkumpulan dan lain-lain), sedangkan sukarela berarti menurut adat dan berdasarkan keinsyafan akan persaudaraan dalam kehidupan bersama tersebut.
Setiap tindakan manusia dalam kehidupan bermasyarakat menyebabkan hubungan baru yang sifatnya kekal ataupun sementara. Hubungan itu adalah mengikat ataupun menceraikan. Masyarakat tersusun dari golongan-golongan atau berbagai organisasi yang oleh manusia yang hidup dalam alam modern harus dialami misalnya kehendak untuk berorganisasi harus didahului dengan menjadi anggota dari sebuah organisasi. Selanjutnya jika seseorang keluar dari golongan atau perkumpulan tertentu, maka dilain waktu ia harus memasuki lingkungan atau golongan lain.
Proses masyarakat tersebut terjadi oleh naluri manusia dimana. Manusia adalah mahluk sosial dimana jika dua orang atau lebih saling berinteraksi berdasarkan suatu motif atau tujuan dan proses interaksi tersebut terjadi berulang kali menurut pola-pola tertentu maka dengan sendirinya terbentuklah masyarakat.

D.  Konsep Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat
1.    Pengertian Pemberdaya

Para ilmuwan sosial dalam memberikan pengertian pemberdayaan mempunyai rumusan yang berbeda-beda dalam berbagai konteks dan bidang kajian, artinya belum ada definisi yang tegas mengenai konsep tersebut. Namun demikian, bila dilihat secara lebih luas, pemberdayaan sering disamakan dengan perolehan daya, kemampuan dan akses terhadap sumber daya untuk memenuhi kebutuhannya. Oleh karena itu, agar dapat memahami secara mendalam tentang pengertian pemberdayaan maka perlu mengkaji beberapa pendapat para ilmuwan yang memiliki komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat. Robinson (1994) menjelaskan bahwa: “Pemberdayaan adalah suatu proses pribadi dan sosial; suatu pembebasan kemampuan pribadi, kompetensi, kreatifitas dan kebebasan bertindak.”
Ife (1995) mengemukakan bahwa: “Pemberdayaan mengacu pada kata “empowerment,” yang berarti memberi daya, memberi ”power” (kuasa), kekuatan, kepada pihak yang kurang berdaya.” Payne (1997) menjelaskan bahwa :
“Pemberdayaan pada hakekatnya bertujuan untuk membantu klien mendapatkan daya, kekuatan dan kemampuan untuk mengambil keputusan dan tindakan yang akan dilakukan dan berhubungan dengan diri klien tersebut, termasuk mengurangi kendala pribadi dan sosial dalam melakukan tindakan. Orang-orang yang telah mencapai tujuan kolektif diberdayakan melalui kemandiriannya, bahkan merupakan “keharusan” untuk lebih diberdayakan melalui usaha mereka sendiri dan akumulasi pengetahuan, ketrampilan serta sumber lainnya dalam rangka mencapai tujuan tanpa tergantung pada pertolongan dari hubungan eksternal.”


E.  Proses Pemberdayaan
Pranarka & Vidhyandika (1996) menjelaskan bahwa: “Proses pemberdayaan mengandung dua kecenderungan. Pertama, proses pemberdayaan yang menekankan pada proses memberikan atau mengalihkan sebagian kekuatan, kekuasaan atau kemampuan kepada masyarakat agar individu lebih berdaya. Kecenderungan pertama tersebut dapat disebut sebagai kecenderungan primer dari makna pemberdayaan. Sedangkan kecenderungan kedua atau kecenderungan sekunder menekankan pada proses menstimulasi, mendorong atau memotivasi individu agar mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan apa yang menjadi pilihan hidupnya melalui proses dialog”. Sumardjo (1999) menyebutkan ciri-ciri warga masyarakat berdaya yaitu :
      Mampu memahami diri dan potensinya,
      Mampu merencanakan (mengantisipasi kondisi perubahan ke depan)
      Mampu mengarahkan dirinya sendiri
      Memiliki kekuatan untuk berunding
      Memiliki bargaining power yang memadai dalam melakukan kerjasama yang saling menguntungkan, dan
      Bertanggungjawab atas tindakannya.


Slamet (2003) menjelaskan lebih rinci bahwa :
“Yang dimaksud dengan masyarakat berdaya adalah masyarakat yang tahu,mengerti, faham termotivasi,berkesempatan, memanfaatkan peluang, berenergi, mampu bekerjasama, tahu berbagai alternatif, mampu mengambil keputusan, berani mengambil resiko, mampu mencari dan menangkap informasi dan mampu bertindak sesuai dengansituasi.” Proses pemberdayaan yang melahirkan masyarakat yang memiliki sifat seperti yang diharapkan harus dilakukan secara berkesinambungan dengan mengoptimalkan partisipasi masyarakat secara bertanggungjawab.
Sebagaimana sudah disinggung dalam uraian sebelumnya, unsur utama dari proses pemberdayaan masyarakat adalah pemberian kewenangan dan pengembangan kapasitas masyarakat. Kedua unsur tersebut tidak dapat dipisahkan, oleh karena apabila masyarakat telah memperoleh kewenangan tetapi tidak atau belum mempunyai kapasitas untuk menjalankan kewenangan tersebut maka hasilnya juga tidak optimal. Masyarakat berada pada posisi marginal disebabkan karena kurang memiliki kedua unsur tadi, kewenangan dan kapasitas. Kondisi tersebut sering juga disebut masyarakat kurang berdaya atau powerless, sehingga tidak mempu yai peluang untuk mengatur masa depannya sendiri. Hal itulah yang dianggap sebagai penyebab utama kondisi kehidupanya tidak sejahtera.
Untuk memperoleh kewenangan dan kapasitas dalam mengelola pembangunan, masyarakat perlu diberdayakan melalui proses pemberdayaan atau empowerment. Menurut pendapat korten ( 1987:7), memahami power tidak cukup dari dimensi distributif akan tetapi juga dari dimensi generatif. Dalam dimensi distributif, berdasarkan terminologi personal, power dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain. Menurut pendapatnya, sebagai dasar pemahaman pengertian pemberdayaan, sebagai dasar pemahaman pengertian pemberdayaan dalam pembangunan. Power dalam dimensi generatif justru lebih penting. Suatu kelompok hanya akan memperoleh tambahan atau peningkatan power dengan mengurangi power kelompok lain. Kelompok lain. Kelompok yang bersifat poweless akan memperoleh tambahan power atau empowerment, hanya dengan mengurangi power yang ada pada kelompok powerholders.
Dengan asomsi bahwa masyarakat tidak berdaya karena negara telah mengambil kewenangan dalam pengambilan keputuan dan pengelolaan pembangunan, maka untuk menambah power bagi masyarakat melalui pemberdayaan harus mengurangi power yang dimeliki oleh negara. Melalui proses pemberdayaan negara harus memberikan sebagaimana kewenangannya sebagaian powernya kepada masyarakat. Ibaratnya keseluruhan power tersebut adalah kue yang besarannya tetapi, dan distribusikan kepada banyak pihak, maka agar pihak tertentu mendapatkan tambahan irisan kue tersebut, harus dilakukan dengan mengurangi irisan kue pihak yang lain.
Dalam kenyataannya, negara tidak selalu secara sukarela bersedia untuk mengurangi sebagian kewenangannya atau powernya guna diberikan kepada masyarakat. Dalam kondisi seperti ini seringkali diperlukan adanya semacam kekuatan penekan. Itulah sebabnya dalam masyarakat kemudian muncul suatu gerakan sosial yang tujuannya memberikan tekanan agar kepada masyarakat lebih diberikan kewenangan dalam pengambilan keputusan dan atau suatu gerakan yang secara umum menuntut agar masyarakat dapat memperoleh hak haknya secara proposional. Untuk keperluan itu pula maka dalam pemberdayaan masyarakat sering dikenal pua institusi yang mengembangkan misi untuk memberikan advokasi kepada masyarakat khususnya masyarakat yang posisinya marginal dan tidak berdaya. Advokasi perlu diberikan oleh karena masyarakat khususnya masyarakat lokal yang posisinya marginal, seringkali karena ketidakberdayaannya, tidak mampu bersura lantang meskipun untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingannya semdiri. Bahkan tidak jarang masyarakat yang kondisinya tidak berdaya ini lebih banyak merupakan silent mass. Oelh sebab itu, agar aspirasi, kepentingan dan hak-haknya diperhatikan termasuk dalam proses pengambilan keputusan untuk permusan kebijakan pada awal gerakan pemberdayaan masih masyarakat.
Gagasan konsep strategi merupakan Kecepatan rombongan kafiah akan di tentukan oleh kecepatan gerobak yang paling lambat. Kiranya kata bijak tersebut dapat menggambarkan kedudukan camat sebagai sub sistem pemerintahan terendah dalam sistem pemerintahan. Pengalaman menunjukkan bahwa pengaturan terhadap pemerintah kecematan yang kurang berdasar pada karakteristik masyarakatnya, hanya akan menimbulkan ketidakberdayaan dan ketergantungan.
Jika di pandang dari sudut kesisteman, wilayah pedesaan merupakan sebuah interaksi dinamis antara sistem yang secara sturuktural terdiri dari 4 (empat) subsistem yang menyusun camat. Perilaku interaktif dari setiap sub sistem ini dapat memberikan output tertentu sebagai tujuan dan sasaran pengembangan pembangunan kecematan. Dengan mengetahui elemen dasar ini maka sosiologi kecematan akan lebih dapat di arahkan untuk dapat mendukung output akhir dari pembinaan terhadap masyarakat kecematan yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecematan secara keseluruhan. Keempat elemen tersebut adalah antara lain: Kepemimpinan, Kelembagaan Pemerintahan distrik, Sumberdaya Sosial, serta Lingkungan dan Infrastruktur :
1.    Kapasitas Kepemimpinan (Tata Kepemimpinan)
2.    Kapasitas Kelembagaan Pemerintahan camat  (Tata Pemerintahan)
3.    Kapasitas Sumber Daya Sosial (Tata Kemasyarakatan)
4.    Kapasitas Lingkungan Dan Infrastruktur camat (Tata Ruang) 
Camat  berdasarkan Undang-Undang Tahun 1945 adalah camat atau yang di sebut dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul, dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau di bentuk dalam pemerintahan dan berada di kabupaten/kota, sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai camat adalah keanekaragaman partisipasi, otonomi asli, demokratis dan pemberdayaan masyarakat.
Undang-undang ini mengakui otonomi yang dimiliki oleh camat atau sebutan lainnya  dan kepala desa melalui pemerintah desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu. Sedang terhadap desa di luar desa geneologis yaitu desa yang bersifat administratif seperti desa yang dibentuk karena pemakaran desa ataupu transmigrasi ataupun karena alasan lain yang warganya pluralistis, majemuk, ataupun hetrogen, maka otonomi desa akan diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan desa itu sendiri.
Dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2005 tentang camat. Namun ada beberapa materi krusial yang masih perlu di buat aturan pelaksanaan serta sosialisasinya. Juga tak kurang pentingnya adalah kemampuan daerah untuk membuat perda-perda tentang camat sebagai pelaksana ketentuan yang lebih tinggi secara lebih operasional dan aspiratif.
Undang-Udang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintah camat telah membawah camat ketitik yang paling rendah. Rentang masa tersebut digunakan sistem “memerintah tidak langsung” terhadap masyarakat camat. Sistem ini menempatkan desa dengan pemerintahannya pada posisi marginal. Secara sosiologis desa di pandang sebagai tempat dengan nilai-nilai tradisional yang mengambarkan keterbelakangan  
Menurut pendapat Rahardjo Adisasmita (2006;3) adalah pertama-tama pendekatan pembangunan pada umumnya dan pembangunan kecematan pada khususnya pada masa orde baru (sampai tahun 1997;3) adalah sentralistik. Kewenangan perencanaan pembangunan sepenuhnya berada pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak di libatkan. Akibat pelaksanaan pembangunan adalah lambat karena kelemahan birokrasi yang terlalu panjang dan timpah tindih akibat lainnya adalah tidak merencanakan pembangunan sebelumnya yang teleh disusun dan dilaksanakan itu ternayata tidak sesuai dengan yang di butuhkan oleh masyarakat, karena daerah tidak ikut sertakan dalam perencanaan.
Sebagai reaksi terhadap sistem pemerintahan yang sentralistik itu, pada tahun 1998 terjadi reformasi yang mengganti sistem sentralistik dan dengan sistem desentralistik dalam sistem pemerintahan demikian pula dalam sistem pembangunan. Desentralisasi yang berarti memberikan pelimpahan wewenang kepada daerah otonom. Otonomi daerah memiliki dua aspek yaitu, pertama.
Aspek administrasi yaitu memberikan wewenang daerah otonom (kabupaten dan kota) untuk menyelenggarakan dan mengatur pemerintahan didaerah sesuai dengan aspirasi masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan aspek politik yaitu kewenangan yang diberikan itu tidak di gunakan secara penuh atau seluas-luasnya, ada tiga prinsip dasar yang menjadi pedoman desentralisasi.
Aspek pendekatan selama orde baru adalah topwn dimana kekuasaan sepenuhnya berada pada pemerintah pusat, kelemahan tersebut diganti dengan botton-up development planing” atau perencanaan pembangunan yang disusun meliputi program dan proyek yang benar-benar di butuhkan masyarakat. Masyarakat lokal akan di libatkan dalam penyusunan pelaksanaan pelayan  kecematan.

F.  Tujuan dan Tahapan Pemberdayaan Masyarakat
Jamasy (2004) mengemukakan bahwa :
“Konsekuensi dan tanggungjawab utama dalam program pembangunan melalui pendekatan pemberdayaan adalah masyarakat berdaya atau memiliki daya, kekuatan atau kemampuan. Kekuatan yang dimaksud dapat dilihat dari aspek fisik dan material, ekonomi, kelembagaan, kerjasama, kekuatan intelektual dan komitmen bersama dalam menerapkan prinsip-prinsip pemberdayaan.” Terkait dengan tujuan pemberdayaan, Sulistiyani (2004) menjelaskan bahwa :
“Tujuan yang ingin dicapai dari pemberdayaan masyarakat adalah untuk membentuk individu dan masyarakat menjadi mandiri. Kemandirian tersebut meliputi kemandirian berpikir, bertindak dan mengendalikan apa yang mereka lakukan. Kemandirian masyarakat merupakan suatu kondisi yang dialami oleh masyarakat yang ditandai dengan kemampuan memikirkan, memutuskan sertamelakukan sesuatu yang dipandang tepat demi mencapai pemecahan masalah yang dihadapi dengan mempergunakan daya/kemampuan yang dimiliki. Daya kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan kognitif, konatif psikomotorik dan afektif serta sumber daya lainnya yang bersifat fisik/material.”
Kondisi kognitif pada hakikatnya merupakan kemampuan berpikir yang dilandasi oleh pengetahuan dan wawasan seseorang dalam rangka mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi. Kondisi konatif merupakan suatu sikap perilaku masyarakat yang terbentuk dan diarahkan pada perilaku yang sensitif terhadap nilainilai pemberdayaan masyarakat. Kondisi afektif adalah merupakan perasaan yang dimiliki oleh individu yang diharapkan dapat diintervensi untuk mencapai keberdayaan dalam sikap dan perilaku. Kemampuan psikomotorik merupakan kecakapan keterampilan yang dimiliki masyarakat sebagai upaya mendukung masyarakat dalam rangka melakukan aktivitas pembangunan.

G. Kerangka Konseptual
Kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagai wewenang Bupati atau Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah (Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Pasal 126 ayat 2). Camat adalah kepala kecamatan. Jabatan camat adalah jabatan karier yang dijabat oleh PNS dilingkungan Departemen Dalam Negeri yang bertugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan masyarakat dalam wilayah kecamatan. Dalam melaksanakan tugasnya, camat dibantu oleh perangkat daerah kecamatan. Secara struktural camat berada langsung dibawah bupati, akan tetapi pertanggung jawabannya dilakukan secara administratif melalui sekretaris daerah kabupaten/ kota.
Dalam kerangka otonomi daerah, tugas dan fungsi camat ditempatkan sebagai seorang pemimpin yang dianggap memiliki kemampuan lebih yang kemudian dipercayakan untuk mengatur masyarakatnya.
Camat berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui sekretaris daerah, tugas-tugas umum pemerintahan yang diselenggarakan oleh camat kemudian tertuang dalam Undang- undang 32 tahun 2004 pasal 126 yang menyebutkan tugas dan fungsi camat antara lain :
a.     Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b.     Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
c.      Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang- undangan;
d.     Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e.     Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkatkecamatan;
f.       Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
g.     Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah desa atau kelurahan.
Selain tugas tersebut diatas,dalam PP nomor 19 tahun 2008 dijelaskan bahwa camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/ walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah yang meliputi aspek :
a. Perizinan
b. Rekomendasi
c. Koordinasi
d. Pembinaan
e. Pengawasan
f. Fasilitasi
g. Penetapan
h. Penyelenggaraan, dan
i. Kewenangan lain yang dilimpahkan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang camat diatur dengan peraturan bupati/ walikota yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 menjelaskan Tugas Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan meliputi :
a.    Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Adapun tugas camat dalam mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat meliputi :
a.     Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaanpembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/kelurahan dan kecamatan
b.     Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan
c.      Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta
d.     Melakukan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang -undangan; dan,
e.     Melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat.
Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. Tugas ini meliputi :
a.     Melakukan koordinasi dengan kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan
b.     Melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan; dan
c.      Melaporkan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada bupati/ walikota.

b.    Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, meliputi :
a.    Melakukan koordinasi dengan satuan perangkat kerja daerah yang tugas dan fungsinya dibidang penerapan peraturan perundang- undangan.
b.    Melakukan koordinasi dengan satuan perangkat kerja daerah yang tugas dan fungsinya dibidang penegakan peraturan perundang- undangan dan/ atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
c.    Melaporkan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundangundangan di wilayah kecamatan kepada Bupati atau Walikota.
c.      Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, meliputi :
a.    Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
b.    Melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
c.    Melaporkan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan kepada bupati/walikota.

d.      Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, meliputi :
a.    Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
b.    Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
c.    Melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan; dan
d.    Melaporkan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan kepada bupati/walikota.
e.      Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, meliputi :
a.    Melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan
b.    Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan
c.    melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa dan/atau lurah
d.    melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/atau kelurahan
e.    melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan; dan
f.     melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan kepada bupati/walikota.
f.       Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah desa atau kelurahan, meliputi:
a.    Melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan
b.    Melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya
c.    Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan
d.    Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan
e.    Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada Bupati/Walikota.



Berdasarkan uraian diatas maka penulis menggambarkan skema kerangka konseptual sebagai berikut :


Rounded Rectangle: UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 (126) TENTANG PERAN DAN 
FUNGSI CAMAT
 
 










Rounded Rectangle: UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 (126) TENTANG PERAN DAN 
FUNGSI CAMAT
Rounded Rectangle: PERATURN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG FUNGSI CAMAT
 






                                                                                                             


Rounded Rectangle: PELAKSANAAN PELAYANAN DALAM MENGKOORDINASIKAN KEGIATAN PEMB ERDAYAAN  MASYARAKAT KECAMATAN PRONGGOLI                                                                                      


 






BAB III
METODE PENELITIAN
A.   Jenis dan Desain Penelitian
Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif. Cara ini dilakukan karena permasalahan yang diteliti adalah permasalahan  yang sedang terjadi, sehingga data yang didapatkan berupaya kenyataan yang terjadi didalam objek yang dihubungkan dengan suatu pemicahan masalah ditinjauh adri sudut teoritis maupun peraktek. Di samping itu penelitian kualitatif pada dasarfnya berusaha mesdeskripsikan permasalahan secara komprehensif dan mendalam, melalui kegiatan mengamati orang dan lingkungan oaran dalam hidupnya, berinteraksi dengan mereka, berusaha memahami bahasa dan tafsiran mereka tetang pelaksanaan pelayanan pemberdayaan masyarakat sekitarnya.
Melihat permasalahan dan tujuannya, ini menggunakan perdekatan survey dengan menggunakan metode analisis deskritif kualitatif, dengan mengacu pada pengumpulan data penelitian lapamngan, kuesioner wawancara da didukung pula data sekunder. Cara ini dilakukan karena permasalahan yang akan diteliti adalah permasalahan yang sedang terjadi sehingga data-data yang akan didapatkan berupa kenyataan yang terjadi secara mendalam di dalam objek yang akan dihubungkan dengan suatu pemecahan masalah dari sudut pangdang teoritis maupun peraktek.

B.   Lokasi Penelitian
Penelitian ini akan dilaksanakan di Kecamatan pronggoli , Kabupaten Yahukimo dengan jumlah penduduk 6.276 jiwa dengan jumlah 14 kapala kampung.
C.   Populasi dan Sampel Penelitian
Populasi penelitian ini adalah keseluruhan komponen yang menjadi objek penelitian, oleh karena itu dalam penelitian ini yang menjadi populasi adalah keseluruhan responden yang ada di wilayah Kecamatan pronggoli . Fokus penelitian dalam hal ini terdiri dari unsur Kantor Kecamatan pronggoli  dan masyarakat Kecamatan pronggoli .
Sampel dalam penelitian ini ditentukan melalui metode purposive sampling yaitu memilih secara sengaja responden yang terlibat langsung dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat yang berada dalam kewenangan camat dalam melaksakan tugas pokok peran dan fungsi pelayanannya. Kecamatan pronggoli  terdiri dari  14 kepala kampung/Desa, maka responden yang diambil adalah :
1. Kepala Kampung/Desa walma                                           10 orang
2. Kepala Kampung hiklahin                                                   10 orang
3. Kepala Kampung/Desa weri                                               10 orang
4. Kepala Kampung/Desa  tongkoli                                        10 orang
5. Kepala Kampung/Desa tukam                                            10 orang
6. Kepala Kampung/Desa folungsili                                        10 orang
7. Kepala Kampung/Desa   homtongko                                  10 orang
8. Kepala Kampung/Desa pronggoli                                      10 orang
9. Kepala Kampung/Desa pontenpilik                                   10 orang
10. Kepala Kampung/Desa lurutek                                        10 orang
11. Kepala Kampung/Desa siwikma                                      10 orang
12. Kepala Kampung/Desa piliam                                          10 orang
13. Kepala Kampung hilapilik                                                  10 orang
14. Kepala Kampung  hulpunu                                               10 orang
 JUMLAH                                                                                     140 orang

D.   Defenisi Operasional
1.    Tugas pokok dan fungsi camat yang dimaksud dalam penelitian ini adalah bagaimana camat mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 126 kemudian diperjelas lagi pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 dan Peraturan Bupati Yahukimo Nomor 9 Tahun 2008, yaitu :
1.    Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat  lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa.
2.    Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan.
3.    Melakukan evaluasi terhadap kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta.
Dari ketiga tugas pokok dan fungsi camat ini, kemudian ditetapkan indikator untuk mengukur tingkat kemampuan camat dalam pelaksanaan pelayanan mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat tugas dan tanggung jawabnya di kecamatan pronggoli Kabupaten Yahukimo, antara lain: tingkat partisipasi masyarakat dalam menghadiri musrenbang, tingkat keberhasilan pembangunan dan kemampuan masyarakat dalam melaksanakan program kegiatan pemberdayaan masyarakat, serta bentuk evaluasi terhadap kegiatan pelayanan pemberdayaan masyarakat kecamatan.
2.    Faktor-faktor yang mempengaruhi camat dalam pelaksanaan pelayanan mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat peran dan fungsinya, dimana dalam penelitian ini dibatasi pada mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, antara lain :
a.    Kepemimpinan camat
Pada tingkat kecamatan, kepemimpinan camat adalah hal yang mutlak diperlukan demi terciptanya masyarakat yang sejahtera, mandiri dan mempunyai hubungan emosional yang tinggi. Kepemimpinan camat merupakan hal yang penting yang dibutuhkan oleh setiap tingkatan organisasi dalam mewujudkan tujuan bersama demi kepentingan masyarakat luas, dalam hal ini unit kegiatan pemberdayaan masyarakat.
b.    Sarana dan prasarana
Sarana dan prasarana yang dimiliki pada tingkat kecamatan tentu sangat mempengaruhi bagaimana pelaksanaan program dan tingkat keberhasilan dari program tersebut.
c.    Dukungan anggaran
Dukungan anggaran adalah hal yang esensial dalam proses pelaksanaan peran dan fungsi camat karena seperti yang diketahui bahwa setiap pelaksanaan program tentu memerlukan dana dalam menunjang terlaksananya kegiatan.

E.   Analisis Data
Data yang diperoleh dilapangan dianalisis secara kuantitatif dan kualitatif.
Analisis kuantitatif yaitu analisis yang dibangun dan dikembangkan dengan menggunakan perhitungan matematik. Analisis kualitatif dalam hal ini adalah teknik analisis dengan menggunakan cara berfikir atau logika induktif atas data- data yang diperoleh.
Data- data kualitatif yang diperoleh dari kuesioner dengan responden diubah menjadi data kuantitatif dengan memberikan skor pada masing- masing pilihan jawaban dengan menggunakan skala likert. Beberapa variabel yang relevan dengan masalah/ tujuan penelitian diberi skor dengan bobot nilai 1 sampai 4. Jumlah skor tiap variabel dibagi dengan jumlah responden sehingga didapatkan rata- rata skor. Rumus mengukur angka kategori dan skor responden adalah :
Nilai Rata-rata (Rerata)
Rata- rata (rerata) skor tersebut dikelompokkan menjadi 4 kategori Tingkat partivasi mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan Masyarakat di kecamatan pronggoli  Kabupaten Yahukimo yaitu:
1.    Tingkat partivasi rata-rata                           >3= Sangat Tinggi
2.    Tingkat tipe kepemimpinan rata-rata        2-3= Sedang
3.    Dukungan anggaran rata-rata                  >2 =Tinggi
4.     Sarana dan prasarana rata-rata               <2 endah="" span="">

Apabila dalam suatu indikator terdapat lebih dari satu pertanyaan maka total skor dari setiap pertanyaan akan dijumlahkan kemudian dibagi dengan banyaknya jumlah pertanyaan dan akan menghasilkan rata- rata.
Untuk mendukung data tafsiran kuantitatif, maka akan diperjelas lagi dengan analisa dari hasil wawancara. Metode ini digunakan untuk menguatkan penjabaran data sehingga akan terlihat secara jelas hubungan skor penilaian dengan penjelasan langsung dari orang- orang yang mengetahui secara faktual apa yang terjadi dilapangan
Tingkat Partisifasi Camat dalam mengkordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat  mempunyai arti yang sangat penting dalam setiap proses administrasi, termasuk dalam proses administarsi pembangunan pemberdayaan masyarakat karena pemerintah pada hakekatnya merupakan suatu organisasi yang sangat diharapkan oleh masyarakat.
1.      Tigkat partisipasi camat dalam mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
Tingkat partisifasi camat  terhadap 14 kepala kampung atau desa serta seluruh komponen masyarakat di Kecamatan ponggoli Kabupaten Yahukimo dalam mengkordinasikan pelaksanaan pelayanan kegiatan pemberdayaan masyarakat   setempat dan camat juga Fasilitator yang Handal dalam Meningkatkan Kemandirian Masyarakat dan Pemerintahan kecamatan yang dimaksud dengan visi tersebut adalah suatu cara pandang, tekad dan cita-cita untuk mendorong terwujudnya kemandirian masyarakat dan pemerintahan kecamatan dalam :
1     Mengkaji potensi dan permasalahan pembangunan pemberdayaan mmasyarakat kecamatan;
2     Mengembangkan sistem perencanaan, penganggaran dan     pelaksanaan pembangunan secara partisipatif;
3     Mengembangkan lembaga ekonomi masyarakat dan memanfaatkan sumber-sumber pendapatan kecamatan secara transparan dan bertanggungjawab
4     Mengelola administrasi kecamatan secara tertib dan profesional
2.    Tingkat Tipe Kepemimpinan Camat dalam mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
Tipe Kepemimpinan camat dalam pelaksanaan pelayanan kegiatan mengkordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat di kecamatan pronggoli .
Sebab bawahan telah mampu memimpin berdirinya sendiri dan memiliki kinerja yang tinggi.sehubungan dengan alasan-alasan mengapa seorang pemimpin penting pemberdayakan bawahannya, Daft (dalam Safaria, 2004: 211-112) mengemukakan sebagai berikur:
1.    Pemberdayakan memicu dan menciptakan motivasi yang kuat dari bawahan  karena berhubungan langsung dengan pemenuh kebutuhan tingkat dari bawahan
2.    Pemberdayaan secara aktual memungkinkan jumlah total dari kekuasaan yang ada di organisasi. Dengan pemberdayakan pemimpin tidak kehilangan kekuasaan,tetapi sebaliknya menambah kekuasaan diorganisasinya,jika setia organ di dalam organisasi memiliki kekuasaan maka organisasi akan menjadi lebih kuat dengan adanya hal tersebut
3.    Pemimpin dapat memperoleh manfaat dari  tambahan kepemimpin partisivasi bawahan yang bisa diproleh organisasi  yang lebih baik.

3. Tingkat Evalusai dan Pengawasan Program Kerja Dalam mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
Pembangunan yang dijalankan dalam rangka pelaksanan pelayanan pemberdayaan masyarakat dapat berlangsung secara baik, sesuai dengan kebutuhan masyarakat menuju pada cita-cita masyarakat setempat ,apabilah dilakukan melalui pengawasan yang memadai. Dalam rangka hal tersebut baik pemerintah maupun pemerintah daerah kabupaten,  kecamatan dan desa harus meningkatkan tugas pengawasan. Dengan sistem pengelolaan pemerintahan kecamatan pronggoli  berarti bahwa bahwa pada satu kurun waktu tertentu, sebagian atau seluruh proses kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan masyaraket berakhir. Hasil- hasil yang dicapai pada suatu sahap itulah menjadi objek penilain masyarakat disamping melaksanakan tujuan pemerintahan yang sekaligus merupakan bahan evaluasi yang dilakukan juga dapat dijadikan tolak ukur keberhasil pemanfaatan dan pemberdayaan masyarakat sebagai berikut:
a.    Camat melakukan evalusasi terhadap dalam koordinasikan kegiatan pelaksanaan pelayanan pemberdayaan masyarakat dalam tiga bulan sejalan pelayanan di kecamatan pronggoli, dengan tujuan evaluasi pelayanan masyarakat kedepan adalah sebagai berikut:
a)    Meningkatkan citra pemerintahan daerah kecamatan pronggoli
b)    Meningkatkan kualitas dalam koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat kecamatan pronggoli
c)    Menciptakan nilai berupa pembagian dalam pelayanan pemberdayaan masyarakat pronggoli  dan pemerintahan kecamatan pronggoli
d)    Selanjutnya yang dievaluasi adalah apakah tersedia sumberdaya manusia yang dapat diandalkan pada unit pelaksanan pelayanan pemberdayaan masyarakat pronggoli .

4. Dukungan Anggaran dalam mengkooordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
Berdasarkan surat edaran menteri dalam negeri No: 140/640/SJ tanggal 22 maret, untuk mendukung proporsi pembiayaan bagi pelaksanan tugas-tugas pemerintah desa diminta bupati/walikota agar menetapkan alokasi dana desa (ADD) melalui kepala distrik kepada pemerintah desa dengan ketentuaan sebagai berikut:
a.    Dari bagi hasil pajak daerah kabupaten/kota paling sedikit 10% untuk desa diwilayah kabupaten /kota yang bersangkutan sebagaimana UU No.34 tahun 2000 tentang perubahan atas UU No 18 tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
b.    Dari retribusi kabupaten/kota yakni hasil penerimaan jenis retribusi tertentu daerah kabupaten/kota sebagian diperuntukkan bagi desa, sebagaimana diamanatkan dalam UU. 34 tahun 2000 tentang perubahan atas UU No. 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah;
c.    Bantuan keuangan kepada Camat yang merupakan bagian dari pemerintah keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota antara 5% sampai dengan 10%. Persentase yang dimaksud tersebut di atas tidak termasuk Dana alokasi Khusus.
Maksud Alokasi Dana Desa adalah untuk membiayai program pemerintah kecamatan dalam melaksanakan kegiatan pemerintah dan pemberdayaan masyarakat dengan tujuan:
a.    Meningkatkan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat kecamatan pronggoli  dalam melaksanakan pelayanan pemerintah pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenagnanya
b.    Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di kecamatan dalam perencanaan pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara ppartisipasi sesuai dengan potensi camat
c.    Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat kecematan
d.    Mendorong peningkatan swadaya gontong-royong masyarakat
4. Sarana dan Parasarana mengkoordinasikan dalam kegiatan  pemberdayaan masyarakat.
Sarana dan prasarana yang dimiliki pada tingkat kecamatan tentu sangat mempengaruhi bagaimana pelaksanaan program dan tingkat keberhasilan dari program tersebut dalam mengkoordinasikan kegiatan pelaksanan pelayanan pemberdayaan masyarakat khsusnya Kabupaten Yahukimo, terhadap 51. Distrik dan 118 Desa yang ada di kabupaten Yahukimo sampai hari ini belum ada dipalitasi oleh pemerintah setempat dalam hal ini pemerintah Kabupaten Yahukimo khususnya Kecamatan pronggoli  pada umumnya Yahukimo sarana dan parasarana sangat membatasi kesejahteraan masyarakat Yahukimo.





DAFTAR PUSTAKA

Billah, MM. 1996. “Good Governance dan Kontrol Sosial”, dalam Prisma No. 8. Jakarta: LP3ES.

Budiarjo, Miriam., 2009, Dasar-Dasar Ilmu Politik. Penerbit: PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Dharmawan, Arya Hadi., 2008, Kelembagaan dan Tata Pemerintahan Kecamatan. Project Working Paper No. 07, Bogor.

Handayanigrat, S., 1980, Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen. Penerbit: CV Haji Masangung, Jakarta.

Indroharto, 1994, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dalam Paulus Efendie Lotulung. Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang

Baik. Penerbit : Citra Aditya Bakti, Bandung. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cetakan Pertama Edisi III, Jakarta: Balai Pustaka.

Kinseng, R.A., 2008, Kelembagaan dan Tata Pemerintahan Kecamatan. Project Working Paper No. 03, Bogor.

Labolo, Muhadam., 2008, Memahami Ilmu Pemerintahan. Penerbit: PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Kertapradja, E. Koswara, Peranan dan Kedudukan Camat dalam Sistem Pemerintahan

Negara Kesatuan Republik Indonesia, Makalah disampaikan sebagai bahan Diskusi pada Forum Democratic Reform Support Program (DRSP), 5 November 2007;

Sarwono,Jonathan,2006. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif,Yogyakarta; GrahaFisipol UGM. 2002. Desentralisasi dan Demokrasi : Kajian Tentang Kecamatan   Pengembangan Demokrasi, Pelayanan Publik, Ekonomi, dan Intermediary.

Laporan Akhir Penelitian, Kerjasama Fisipol UGM Yogyakarta – The Ford Foundation.

Lay, Cornelis. 2002. Kecamatan Sebagai Aena Pelayanan Publik (Studi Kasus 14
Kecamatan di Indonesia). Seri Kajian Kecamatan di Indonesia. Laporan Penelitian.

The Ford Foundation.

Irawan Presetya dkk (1997), Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta, Gunung Agung.

Penjelasan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintahan Daerah, Setneg, Jakarta;

Syaukani, H, Afan Gaffar dan Ryaas Rasyid. 2003. Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan.Yogyakarta: Pustaka Pelajar dan PUSKAP Yuwono, Teguh (ed.). 2001. Manajemen Otonomi Daerah: Membangun DaerahBerdasar Paradigma Baru. Semarang: CLOGAPPS DiponegoroUniversity. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.

Peraturan Bupati Yahukimo Nomor 53 tahun 2008 tentang Kecamatan.

Peraturan pemerintah daerah No 9, Yahukimo dalam Angka 2009, Badan Pusat Statistik Kabupaten Yahukimo,



bukan lawan  tapi  ini kawan
selalu menghibur saat saya galau

vii
 
 

No comments:

Post a Comment